Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Sjamsul Nursalim, Buronan Kasus Kakak BLBI yang Perkaranya Dihentikan oleh KPK

Simak profil Sjamsul Nursalim, buronan kasus korupsi yang dihentikan penyidikannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Penulis: Inza Maliana
Editor: Daryono
zoom-in Profil Sjamsul Nursalim, Buronan Kasus Kakak BLBI yang Perkaranya Dihentikan oleh KPK
KOMPAS.ID
Profil Sjamsul Nursalim. 

Selain itu perusahaan ini memproduksi serta mendistribusikan pula produk yang berbahan dasar karet, seperti karet sintetis, tali ban, ban dalam flap, o-ring dan banyak produk lainnya.

Surat pemanggilan KPK terhadap pasangan Sjamsul-Itjih Nursalim yang ditempel di papan pengumuman KBRI Singapura (Tim KPK)
Surat pemanggilan KPK terhadap pasangan Sjamsul-Itjih Nursalim yang ditempel di papan pengumuman KBRI Singapura (Tim KPK) (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Namun saat ini nama Sjamsul sudah tidak ada dalam jajaran direksi.

Menariknya, masih ada banyak hal yang bisa ditelusuri dari sosok Sjamsul Nursalim.

Dikutip dari laman Forbes, ia masuk dalam urutan ke-36 orang terkaya di Indonesia.

Bahkan dalam laman tersebut, kekayaannya pun ditaksir mencapai USD 1,2 miliar.

Hal menarik lainnya dari sosok Sjamsul adalah ia juga ternyata memiliki perusahaan retail terbesar di tanah air, Mitra Adiperkasa (MAP).

Bagi mereka yang menggeluti bidang mode maupun berkecimpung di dunia lifestyle, tentunya sangat mengenal brand apa saja yang berada di bawah naungan retail tersebut.

Berita Rekomendasi

Mulai dari Zara, Mango, Pull & Bear, Topshop, Stradivarius, Marks & Spencer, SOGO, SEIBU hingga Starbucks dan Planet Sports berada di bawah bendera MAP.

Ya, retail ini memang mengalami pertumbuhan sejak 1995 silam.

Sjamsul Nursalim.
Sjamsul Nursalim. (KOMPAS.ID)

Namun kini perusahaan retail tersebut agak mengalami kelesuan, pasca semakin banyaknya konsumen yang beralih membeli produk lifestyle secara online.

Sebelumnya KPK memang telah terlebih dahulu menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus korupsi BLBI.

Penetapan Sjamsul dan Itjih merupakan hasil pengembangan terhadap kasus korupsi BLBI yang telah merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun itu.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019) tahun lalu, Wakil Ketua KPK saat itu yakni Saut Situmorang mengumumkan penetapan tersebut.

"SN dan ITN disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Saut.

(Tribunnews.com/Maliana/Ilham Rian Pratama/Igman Ibrahim/Hasanuddin)

Berita lain terkait Profil Tokoh

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas