Ancaman Radikalisasi di Kalangan Anak Muda, BNPT: Tanggung Jawab Seluruh Komponen Bangsa
Direktur Deradikalisasi BNPT Irfan Idris ungkap perlindungan anak muda dalam pemahaman radikalisasi merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Irfan Idris, mengatakan upaya perlindungan terhadap anak-anak muda dalam pemahaman radikalisasi merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa.
Dikutip dari tayangan live Kompas TV pada Sabtu (3/4/2021), Irfan menerangkan peran pendukung perlindungan seluruh komponen bangsa tersebut meliputi peran keluarga, orang tua, masyarakat, dan lingkungan serta pemerintah.
"Pemahaman anak muda itu dangkal, disinilah peran masyarakat, orang tua, lingkungan dan (meliputi seluruh) komponen bangsa."
"Tidak cukup hanya negara, apalagi BNPT dan POLRI," ujar Irfan.
Berangkat dari Penafsiran dan Pemahaman UU Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 43 yang menjelaskan mengenai pencegahan dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap deradikalisasi nasional meliputi.
Pertama, mengenai kesiapsiagaan nasional dalam pemahaman.
Baca juga: BNPT: Radikalisme dan Terorisme Mengatasnamakan Agama adalah Musuh Agama dan Musuh Negara
Baca juga: BNPT Beberkan Tiga Indikator Orang yang Terjangkit Radikalisme Terorisme
Pemahaman aksi teror bukan mengarah pada satu paham keagaamaan, melainkan perilaku kelompok yang berniat melakukan propaganda nasional.
"Bagaimana masyarakat siap siaga dalam mememahami aksi teror yang tidak terkait dengan satu paham keagamaan, akan tetapi aksi anarkisnya dari yang disebarkan kelompok-kelompok propaganda teroris, baik global maupuan internasional," ujar Irfan.
Sehingga perlu adanya pengawasan terhadap generasi muda.
Generasi muda sangat mudah menjadi sasaran karena dirasa memiliki kesempatan yang panjang, tenaga kuat, semangat tinggi, cepat mengakses informasi melalui media sosial
Kedua, kontra radiakalisasi
Kontra radikalisasi dilakukan secara langsung atau tidak langsung melalui kontra narasi, kontra propaganda, atau kontra ideologi.
Perlu adanya upaya memperbanyak narasi yang menjadi bandingan atau alternatif seperti narasi mengenai kearifan lokal dan narasi ideologi Pancasila.
Baca juga: BNPT: 900 Terduga Teroris Ditangkap Sejak UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Terorisme Terbit
Pemahaman terhadap narasi ini untuk dijadikan bandingan terharap pemahaman yang disebarkan oleh kelompok propaganda.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.