Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SP3 Kasus BLBI, Legislator Golkar: Kita Percayakan Kawan-kawan di KPK untuk Ambil Keputusan

Supriansa meminta semua pihak untuk tak mempermasalahkan keputusan KPK yang menghentikan pengusutan kasus BLBI

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
zoom-in SP3 Kasus BLBI, Legislator Golkar: Kita Percayakan Kawan-kawan di KPK untuk Ambil Keputusan
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Golkar, Supriansa. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Supriansa meminta semua pihak untuk tak mempermasalahkan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan pengusutan kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim (ISN).

Supriansa menegaskan semua keputusan itu harus dipercayakan kepada KPK. Dia juga yakin keputusan tersebut diambil setelah kajian secara mendalam.

"Kita percayakan kawan-kawan yang bekerja di KPK untuk mengambil keputusan dengan mempertimbangkan penegakkan dan kepastian hukum. Dan saya yakin KPK sudah melakukan kajian secara mendalam atas sebuah kasus sebelum mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3)," ujar Supriansa, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (3/4/2021).

Baca juga: Legislator PPP: Komisi III Akan Tanyakan Dasar Legal KPK SP3 Kasus BLBI

Selain itu, Supriansa mengatakan keluarnya SP3 adalah hal yang baik dari segi pendekatan kepastian hukum ditengah-tengah masyarakat.

Karena, menurutnya tindakan penyidik mengeluarkan SP3 memiliki dasar hukum yang jelas. Seperti sudah diatur dalam UU no 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Stop Kasus BLBI, ICW Tuntut KPK Segera Menggugat Perdata Sjamsul Nursalim

Baca juga: Ini Tanggapan KPK atas Rencana MAKI Gugat SP3 Kasus BLBI

"Artinya jika ternyata dari hasil penyidikan sebuah kasus penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka, maka penyidik dapat melakukan penghentian penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat 1 UU Tipikor 2019," kata Supriansa.

Berita Rekomendasi

Berikut bunyi Pasal 40 ayat 1 UU Tipikor 2019 :

Pasal 40 :
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara
Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun

Diwartakan sebelumnya, KPK mengumumkan penghentian pengusutan kasus tindak pidana BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim (ISN).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, keputusan yang dituangkan dalam SP3 itu sesuai Pasal 40 UU KPK.

Baca juga: KPK SP3 Kasus BLBI, Busyro Muqqodas Singgung Presiden Jokowi dan Revisi UU

"Penghentian penyidikan terkait kasus TPK yang dilakukan oleh Tersangka SN selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia, dan ISN, bersama-sama dengan SAT selaku ketua BPPN," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Penghentian kasus korupsi diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pasal 40 UU a quo menyatakan, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas