Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kader Minta Ketua Fraksi Nasdem Disanksi Atas Pernyataannya Minta AA Umbara Mundur atau Dipecat

Umbara saat ini terjerat kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kader Minta Ketua Fraksi Nasdem Disanksi Atas Pernyataannya Minta AA Umbara Mundur atau Dipecat
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara mengenakan sepatu seusai melaksanakan salat duhur dan akan kembali menjalani pemeriksaan oleh KPK di Kantor BPKP Perwakilan Jabar, Jalan Raya Cibereum, Kota Bandung, Kamis (12/11/2020). Aa Umbara kembali diperiksa KPK untuk yang kedua kalinya, namun belum diketahui berkaitan dengan kasusnya. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kader Partai Nasdem Gilar Erlangga menyoroti soal pernyataan Ketua Fraksi Nasdem Kabupaten Bandung Barat, Didin Rahmat, yang mempersilakan Bupati Bandung Barat AA Umbara untuk mundur atau dicopot secara tidak hormat.

Umbara saat ini terjerat kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Namun, menurut Gilar, apa yang dikatakan Didin merupakan pelanggaran kode etik Partai Nasdem, sebab statement tersebut merupakan pendapat pribadi.

"Kami 12 DPC (Dewan Pimpinan Cabang Partai Nasdem se-Kabupaten Bandung Barat) menentang keras Ketua Fraksi Partai Nasdem yang telah mengatasnamakan partai, yang menurut statementnya telah memberi pilihan kepada bupati dipecat tidak hormat atau mengundurkan diri," kata Gilar kepada wartawan, Minggu (4/4/2021).

Baca juga: Legislator NasDem Desak Pengembangan Vaksin Nusantara dan Merah Putih Dipercepat

Gilar pun yang mendesak kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nasdem Kabupaten Bandung Barat dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Jawa Barat untuk segera mengambil tindakan.

Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Aa Umbara Dirawat di Rumah Sakit, Anaknya Belum Jelas

"Yakni memberi sangsi atas statement beliau, karena saat ini partai sedang mendapat ujian berat, akan akan sangatlah rentan dimanfaatkan," sambungnya

BERITA TERKAIT

"Sekali lagi saya berharap DPD dan DPW Nasdem mengambil tindakan tegas untuk memperkuat soliditas partai ke depannya," tambah Gilar.

Adapun, saat ini seluruh DPC Nasdem se-Jawa Barat, dikatakan Gilar, sangat menghormati keputusan hukum yang tengah berjalan.

"Dan mengedepankan asas praduga tak bersalah, tunggu proses hukum sampai inkrah," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Selain Aa Umbara, KPK juga menjerat Andri Wibawa (AW) selaku anak Aa Umbara dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M. Totoh Gunawan (MTG).

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Maret 2021 dengan menetapkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Alex mengatakan,  dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi terdiri ASN pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya.

Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan Andri dan Totok disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.

Jadi Tersangka Suap, Aa Umbara Dirawat di Rumah Sakit, Anaknya Belum Jelas

Dua tersangka kasus korupsi dana bansos Covid-19 yang juga ayah dan anak Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa dikabarkan sakit.

Bupati Bandung Barat itu saat ini sedang dirawat di RS Advent, Jalan Cihampelas, Kota Bandung.

"Iya betul. Aa Umbara Bupati Bandung Barat memang dirawat di tempat kami," kata Kasubbag Humas RS Advent, Indra Rantung saat dihubungi via ponselnya, Jumat (2/4/2021).

Aa Umbara disangkakan Pasal 12 huruf i soal korupsi konflik kepentingan, Pasal 12 huruf B soal suap.

Anaknya, Andri Wibawa juga turut ditetapkan tersangka bersama pengusaha, Totoh Gunawan.

Baca juga: KPK Tahan Totoh Gunawan, Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya Kompak Sakit

"Beliau masuk ke rumah sakit kemarin Kamis (1/4/2021). Soal sakitnya apa tidak bisa kami ungkap karena itu bagian dari hak pasien," ucap Indra.

KPK mengumumkan penetapan tersangka Aa Umbara dan dua tersangka lainnya.

Dari tiga tersangka, baru Totoh Gunawan yang ditahan.

KPK menerima informasi bahwa Aa Umbara dan anaknya sakit.

Baca juga: Geledah Kantor Bupati Aa Umbara, KPK Amankan Bukti Korupsi terkait Covid-19

Disinggung soal Andri Wibawa yang juga dikabarkan sakit, Indra Rantung belum bisa mengkonfirmasinya.

"Sejauh ini yang saya tahu baru Aa Umbara yang memang dirawat di sini," kata.

Kepastian Aa Umbara dirawat di RS Advent sekaligus menepis ihwal Aa Umbara sudah ditangkap KPK pada kemarin malam.

Aa Umbara Tersangka, Akun Hengky Kurniawan Diserbu Netizen

Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang tanggap darurat bencana Covid-19 pada Dinas Sosial KBB Tahun 2020.

Kasus tersebut turut menyeret nama Andri Wibawa, yang tak lain adalah anak Aa Umbara, dan M Totoh Gunawan sebagai pemilih CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang) dan PT JDG (Jagat Dir Gantara).

Baca juga: Chord Gitar Yowis - Hendra Kumbara: Opo Meneh Sing Mbok Goleki, Rumangsaku Kabeh Wis Tak Turuti

Di samping itu, yang menjadi sorotan adalah komentar warganet di postingan terbaru akun Instagram Wakil Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan.

Hengky Kurniawan memposting foto dirinya ketika masih muda dengan setelan hitam dan rambut gondrong yang khas.

"Pernah gondrong pada jamanya...yang mau bully silahkan #jumatberkah" tulis Hengky pada caption-nya.

Dalam postingan tersebut, total terdapat 234 komentar dan jamak warganet yang mengatakan dan mendukung Hengky menjadi Bupati Bandung Barat.

"Wilujeng naik pangkat Pak," tulis akun @dika.isk, Jumat (2/4/2021).

"Mantul Pak Bupati," timpal akun @agus_s._Hidayat.

"Pak sekarang jadi bupati bukan wakil lg. Selamat, jangan buat warga Bandung Barat kecewa ya pak ," ujar akun @gugun_alghifari dalam kolom komentar.

Jejak Karier Aa Umbara

Aa Umbara tersangka. Bupati Bandung Barat itu ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka terkait dugaan korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Hal tersebut resmi disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (1/4/2021).

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Maret 2021 dengan menetapkan tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna) Bupati Bandung Barat periode 2018-2023," katanya, dikutip TribunJabar.id dari Kompas.com.

Aa Umbara punya jejak karier yang sudah malang melintang di dunia politik.

Pada 20 September 2018, ia berpasangan dengan Hengky Kurniawan untuk mengemban jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat periode 2018-2023.

Sebelum menjadi Bupati, Aa Umbara pernah menjadi anggota legislatif.

Menurut Kompas, pria kelahiran Bandung 7 Februari 1963 tersebut pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Bandung.

Pada jabatan itu, Aa Umbara menjgembang tugas sebagai Ketua Komisi C periode 2004-2009.

Berikutnya, Aa Umbara juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) selama dua periode, tepatnya pada 2009-2014 dan 2014-2018.

Aa Umbara menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah di Lembang, tepatnya di SD Cikahuripan 1 Lembang pada 1976 dan SMP Negeri 1 Lembang pada 1980.

Di jenjang pendidikan tinggi, ia pernah menempuh kuliah di ilmu pemerintahan, Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) pada 2013.

Berdasarkan laman resmi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat di bandungbaratkab.go.id, ia juga pernah meraih penghargaan Honorary Police pada 2009.

Jadi Tersangka Korupsi Bansos

Baru saja KPK menetapkan Aa Umbara tersangka menjadi tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 (Bansos Covid-19), Kamis (1/4/2021).

KPK mengumukan Bupati Bandung Barat Aa Umbara menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19 berserta anaknya Andi Wibawa.

Keduanya sudah dipanggil untuk hadir ke gedung KPK dalam rilis penetapan tersangka dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 (Bansos Covid-19) Kabupaten Bandung Barat.

Namun keduanya tak bisa hadir. KPK mendapatkan konfirmasi keduanya tak bisa hadir karena sakit.

KPK meminta Aa Umbara dan Andi Wibawa untuk hadir dan kooperatif.

KPK akan menjadwal ulang pemanggilan Aa Umbara dan Andi Wibawa.

KPK Geledah Rumah Aa Umbara

Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bandung Barat, Asep Sudiro, mengonfirmasi kedatangan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke rumah pribadi Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, dan Kantor Pemkab KBB, Selasa (16/3/2021).

Asep Sudiro mengatakan, penyidik lembaga antirasuah itu mencari bukti atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa.

"Mungkin saja mereka (pihak KPK) melakukan penggeledahan atas dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ramai diperbincangkan," kata Asep Sudirosaat di konfirmasi melalui telepon, Rabu (17/3/2021).

Asep mengatakan, penggeledahan dilakukan dengan memeriksa barang bukti yang ada, baik di rumah pribadi bupati dan Kantor Pemkab KBB.

"Kedatangan KPK mungkin saja karena barang bukti yang ingin dicari di sana sesuai dengan sprindik mereka. Masalah hasil penggeledahan itu bukan ranahnya kami dan saya tidak bisa memberitahukan" kata dia.

Dia menambahkan, penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor pemkab berlangsung beberapa jam.

Terdapat beberapa bagian dinas yang digeledah, seperti Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUPR) dan bagian hukum yang berlangsung kurang lebih sejam.

Saat tengah terjadi penggeledahan, Asep dan bupati sedang berada di Dusun Bambu Lembang.

"Ketika terjadi penggeledahan itu, kebetulan Pak Bupati dan saya sendiri beserta sekda sedang ada kegiatan di luar, bertemu dengan kejaksaan negeri," ujarnya.

Asep mengatakan, pihaknya senantiasa menghormati segala hal yang dilakukan pihak KPK yang lebih bertanggung jawab terkait dugaan tindak pidana korupsi di KBB.

Menurutnya masyarakat hanya menunggu putusan KPK mengenai kasus yang ditangani.

"Tidak perlu ada spekulasi, asumsi, dan opini tentang kasus dugaan tersebut. Nanti pun hasilnya pasti akan diumumkan mereka," ucapnya. (Mega Nugraha)

Berita terkait

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Aa Umbara Dipastikan Dirawat di RS Advent, Kalau Andri Wibawa Anaknya Tak Diketahui Rimbanya

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas