Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker Soal Skema THR 2021: Masih Dibahas Tim Depenas dan Tripartit

Ida berujar semua masukan sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut dan akan disampaikan melalui rapat pleno tripartit nasional.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menaker Soal Skema THR 2021: Masih Dibahas Tim Depenas dan Tripartit
pixabay.com
Ilustrasi THR. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan skema peraturan soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021 masih dibahas tim kerja dewan pengupahan nasional (Depenas) bersama badan pekerja tripartit nasional (Tripnas).

Ida berujar semua masukan sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut dan akan disampaikan melalui rapat pleno tripartit nasional.

“Tripartit nasional ini memberikan saran kepada menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR,” kata Ida di Semarang lewat pesan suara, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Minta THR Tak Lagi Dicicil, Anggota Komisi IX : Lemahkan Daya Beli Masyarakat

Menaker mengatakan lembaga Tripnas ini melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

Ida menegaskan bahwa secara umum THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja saat Hari Raya.

“Ini adalah pendapatan non upah biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya, tentu ini kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja,” katanya.

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut, Ida mengatakan surat edaran (SE) terkait THR 2021 baru akan dikeluarkan setelah pihaknya mendengarkan hasil laporan kerja tim tersebut.

Baca juga: KSPI Beberkan Ada Ribuan Perusahaan Belum Lunasi THR Tahun 2020, Begini Respons Kemenaker?

Pembahasan pun dilakukan dengan melibatkan saran dan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional, sehingga nanti diharapkan dapat menghasilkan keputusan terbaik.

“Kami akan mendengarkan laporan dari tim kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripartit Nasional, setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran kepada pengusaha,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas