Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Nasib Djoko Tjandra Ditentukan Majelis Hakim Hari Ini

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjatuhkan vonis terhadap Djoko Tjandra hari ini, Senin (5/4/2021).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Nasib Djoko Tjandra Ditentukan Majelis Hakim Hari Ini
WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha
Terdakwa Djoko Tjandra kasus surat palsu, menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020). JPU menuntut Djoko Tjandra 2 tahun penjara terkait surat palsu. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

"Saya rindu pulang ke tanah air Indonesia. Itulah kerinduan terdalam selama 11 tahun saya berada di luar negeri," kata Djoko Tjandra.

Di kasus ini, Djoko Tjandra tak sendiri.

Ada beberapa pihak yang juga terkait dengan terpidana cessie Bank Bali itu.

Para penerima suap dan juga perantara suap, di kasus penghapusan DPO dan pemufakatan jahat ini sudah diadili.

Baca juga: Tak Diizinkan Hadir Langsung, Rizieq Shihab Singgung Sidang Djoko Tjandra Hingga Pinangki

Jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara; Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara dan Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara.

Sementara Andi Irfan Jaya divonis 6 tahun penjara dan Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara.

Untuk Djoko Tjandra, ia juga sudah divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur karena terbukti melakukan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia pun sedang menjalani pidana 2 tahun penjara terkait kasus Bank Bali.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas