Nasib Djoko Tjandra Ditentukan Majelis Hakim Hari Ini
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjatuhkan vonis terhadap Djoko Tjandra hari ini, Senin (5/4/2021).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra akan menjalani sidang putusan pada hari ini, Senin (5/4/2021).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjatuhkan vonis terhadap pendiri Mulia Grup itu di kasus suap dua jenderal polisi dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Benar (sidang putusan Djoko Tjandra hari ini). Biasanya (mulai) jam 10.30 WIB. harapannya putusan bebas," kata Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Soesilo Ariwibowo dalam keterangannya.
Di kasus ini, Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Nasib Djoko Tjandra Diputuskan 5 April 2021
Jaksa menilai, dari persidangan yang telah digelar, Djoko Tjandra bersalah atas beberapa perbuatan tindak pidana korupsi.
Pertama ia dinilai terbukti menyuap dua jenderal Polri sebesar Rp8,3 miliar.
Dua perwira tinggi yang dimaksud yakni mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan eks Kakorwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo.
Suap diberikan agar status Djoko Tjandra dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Imigrasi dihapus.
Baca juga: Kubu Djoko Tjandra: Jaksa Tak Punya Bukti yang Lebih Terang daripada Cahaya
Kedua, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari senilai 500 ribu dolar AS.
Suap itu diberikan untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi ke penjara atas kasus hak tagih Bank Bali.
Terakhir, Djoko Tjandra dinilai melakukan pemufakatan jahat bersama Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya untuk menyuap pejabat Kejagung dan MA sebesar 10 juta dolar AS untuk pengurusan fatwa.
Djoko Tjandra diyakini melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Sementara, dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, Djoko Tjandra menyinggung sejumlah hal terkait kasusnya.
Seperti ia santai saja dalam menghadapi kasus tersebut, hingga menyinggung soal status buronan yang 11 tahun tersemat pada dirinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.