Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengamat: Presiden Semestinya Tolak Calon Komite BPH Migas

Yusri Usman menilai telah terjadi kesalahan prosedur dalam pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) BPH Migas dan proses seleksinya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Sanusi
zoom-in Pengamat: Presiden Semestinya Tolak Calon Komite BPH Migas
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU di Jakarta, Rabu (13/5/2020). Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memproyeksikan realisasi jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan bakal di bawah kuota yang ditetapkan tahun ini, selama masa pandemi Covid-19 tren konsumsi BBM cenderung melemah hingga akhir tahun jika dibandingkan dengan konsumsi normal yang terjadi pada Januari dan Februari 2020. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Padahal dalam UU Nomor 12 Tahun 2001, serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 67 Tahun 2002, tidak ada satu butir ayat pun syarat untuk menjadi Komite dengan pembatasan umur.

Kecuali disebutkan profesional.

"Selain itu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), menyebutkan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun," beber Yusri.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas