Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Jumhur Hidayat, Haris Azhar Kritisi Jaksa Jadikan Pegawai Sebagai Saksi Ahli Inbox

Haris Azhar menyinggung keterangan ahli mulai dari pernyataan yang tak mencerminkan seorang ahli, hingga bekerja sebelum adanya perintah.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Jumhur Hidayat, Haris Azhar Kritisi Jaksa Jadikan Pegawai Sebagai Saksi Ahli Inbox
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Haris Azhar, seorang kuasa hukum Jumhur Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/3/2021). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Haris Azhar, seorang kuasa hukum Jumhur Hidayat menyinggung sejumlah keterangan saksi ahli digital forensik dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran berita bohong dan membuat keonaran, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/4/2021).

Haris Azhar menyinggung keterangan ahli mulai dari pernyataan yang tak mencerminkan seorang ahli, hingga bekerja sebelum adanya perintah.

Baca juga: Di Sidang Jumhur Hidayat, Saksi Jelaskan Tahapan Kerja Tim Digital Forensik Analisis Barbuk

Haris juga menyinggung kehadiran ahli yang sebetulnya hanya seorang pegawai di Mabes Polri.

"Dari kesaksian tadi kan, saksi ahli nggak kelihatan ahlinya, bekerja sebelum ada perintah, dia adalah sebetulnya pegawai di Mabes Polri (jadi) nggak ada independensinya," kata Haris ditemui usai persidangan.

Direktur Eksekutif Lokataru ini juga mengkritisi pernyataan ahli yang mengakui menggunakan sebuah alat bernama Cellebrite untuk mengekstrak data ponsel milik kliennya, Jumhur Hidayat.

Baca juga: JPU Tak Hadirkan Jumhur di Persidangan, Hakim Putuskan Tunda Sidang

"Penggunaan alatnya itu ya bisa diperdebatkan Cellebrite bisa dianggap artinya ada alat yang bisa menerobos hp-hpnya orang, tinggal dipilih kan siapa aja," ungkap Haris.

BERITA TERKAIT

"Cellebrite itu membantu untuk melakukan analisa tadi ngebaca itu. Cuman tadi yang saya nggak puas sidangnya itu keyword-nya itu Omnibus Law. Setengah juta orang penduduk Indonesia pada waktu itu ngebahas Omnibus Law permintaan yang mengarah pada bahwa ini menciptakan keonaran kegaduhan memprovokasi? Apanya nggak kelihatan," sambung dia.

Jumhur Hidayat Didakwa Sebar Berita Bohong dan Buat Onar di Medsos

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jumhur Hidayat menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran lewat cuitan di akun Twitter pribadinya, terkait Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Kesehatan Jumhur di Rutan Bareskrim

Jaksa menilai cuitan Jumhur ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dalam hal ini golongan pengusaha dan buruh.

Akibat dari cuitannya itu, timbul polemik di tengah masyarakat terhadap produk hukum pemerintah. Sehingga berdampak pada terjadinya rangkaian aksi unjuk rasa yang dimulai pada 8 Oktober 2020, hingga berakhir rusuh.

"Salah satunya, muncul berbagai pro kontra terhadap Undang-undang Cipta Kerja tersebut sehingga muncul protes dari masyarakat melalui demo. Salah satunya, demo yang terjadi pada tanggal 8 Oktober 2020 di Jakarta yang berakhir dengan kerusuhan," imbuh jaksa.

Cuitan Jumhur yang dianggap menyalakan api penolakan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja terjadi pada 25 Agustus 2020. Melalui akun Twitter @jumhurhidayat, ia mengunggah kalimat "Buruh bersatu tolak Omnibus Law yang akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah".

Kemudian pada 7 Oktober 2020, Jumhur kembali mengunggah cuitan yang mirip - mirip berisi "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTOR dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BEERADAB ya seperti di bawa ini".

Atas perbuatannya, Jumhur didakwa dengan dua dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP, atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari Undang - Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas