Aturan Internal Polri Harus Berdasar UU, Kode Etik Jurnalistik, dan Prinsip Akuntabilitas
(Komnas HAM) merespons terkait polemik surat telegram (ST) nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tentang pedoman pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespons terkait polemik surat telegram (ST) nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tentang pedoman pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan dan atau kejahatan.
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam menilai walaupun aturan tersebut untuk internal Kepolisian, namun aturan tersebut tetap membawa dampak pada kerja jurnalistik.
Selain itu, kata Anam, aturan itu juga membawa dampak pada hak atas informasi publik.
"Harusnya, yang paling penting jika mengatur internal akan sebuah peristiwa tertentu, dasarnya Undang-Undang informasi publik, kode etik jurnalistik, dan prinsip akuntabilitas," kata Anam kepada Tribunnews.com pada Selasa (6/4/2021).
Namun demikian, kata Anam, jika aturan tersebut ditujukan untuk media massa maka ia menegaskan Kapolri tidak bisa mengatur media.
Menurutnya hal tersebut Bukan kewenangan dan kapasitas Kapolri.
Selain itu, kata Anam, fakta apapun tidak bisa diatur Kapolri terkait boleh tidaknya diliput media baik itu yang positif maupun negatif.
"Di sana juga melekat hak publik untuk tahu. Yang mengatur media atau kerja jurnalistik ya kode etik jurnalistik dan mekanisme Dewan Pers," kata Anam.
Diberitakan sebelumnya Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak melarang media konvesional untuk menayangkan jika ada anggota Polri yang dianggap menyalahgunakan tugasnya melakukan kekerasan.
Hal tersebut sekaligus mengklarifikasi mengenai surat telegram rahasia (STR) Kapolri Jenderal Listyo Sigit dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021. Dimana poin pertama dalam STR itu banyak mendapatkan kritik karena mengancam kebebasan pers.
Baca juga: Apkasi Gelar Anugerah Jurnalistik 2021
Menurutnya, surat telegram itu tidak ditunjukkan kepada insan pers secara umum. Namun, surat telegram itu diarahkan kepada personel yang bertugas di bidang kehumasan.
"STR tersebut untuk internal," kata Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).
Rusdi kemudian menjelaskan alasan Kapolri menerbitkan STR itu kepada jajaran internalnya. Dia bilang, instruksi itu bertujuan agar humas dapat berkinerja lebih baik lagi.
"STR itu untuk internal agar kinerja pengemban fungsi humas di satuan kewilayahan lebih baik, lebih humanis dan profesional," tukas dia.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang divisi humas Polri baik di pusat maupun wilayah untuk menayangkan foto ataupun video yang menunjukkan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota Polri.
Perintah itu tertuang dalam surat telegram (ST) dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tentang pedoman pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan dan atau kejahatan.
ST tersebut ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri pada tanggal 5 April 2021. Dalam ST itu, ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas di daerah.
Ketika dikonfirmasi, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membenarkan adanya surat telegram tersebut. Surat telegram itu diterbitkan untuk menjaga kinerja Polri.
"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).
Dalam surat telegram itu, setidaknya ada 11 poin instruksi Kapolri kepada jajarannya yang bertugas di kehumasan. Yang paling pertama adalah media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang arogan dan berbau kekerasan.
"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," sebagaimana dikutip ST tersebut.
Kedua, jajarannya yang bekerja di bidang humas tidak boleh menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.
Ketiga, tidak boleh menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Keempat tidak boleh memberitakan terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan," jelas TR tersebut.
Kelima, tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.
Keenam, menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.
Ketujuh, menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban, beserta keluarga maupun korbannya yang masih di bawah umur juga harus disamarkan.
"Kedelapan, tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku," bunyi poin lainnya.
Kesembilan, tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.
Kesepuluh, kepolisian dilarang membawa media dan melakukan siaran langsung saat proses penangkapan pelaku kejahatan. Hanya anggota Polri yang berkompeten yang boleh melakukan dokumentasi.
"Terakhir, tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak," tutup telegram itu.