Barang Bukti 11 Kg Sabu Hilang di Surabaya, IPW Desak Mabes Polri Bentuk Tim Khusus untuk Mengusut
Ketua Indonesia Police Watch, Neta S Pane menyoroti kasus hilangnya barang bukti 11 kilogram sabu di Surabaya, Jawa Timur.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menyoroti kasus hilangnya barang bukti 11 kilogram sabu di Surabaya, Jawa Timur.
Neta mengatakan Kapolri perlu memberikan perintah kepada Kabareskrim untuk membuat tim khusus guna mengusut kasus tersebut.
"Kapolri perlu memerintahkan Kabareskrim untuk membentuk tim khusus dalam mengusutnya, agar diketahui secara persis barang bukti itu hilang di lingkungan kepolisian, kejaksaan atau dimana," kata Neta dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Selasa (6/4/2021).
Menurut IPW, hilangnya barang bukti 11 kilogram sabu ini menunjukkan adanya pencuri barang bukti di lingkungan aparatur penegak hukum.
Baca juga: Kembali Terjerat Narkoba, Agung Saga Jalani Rehabilitasi dan Proses Hukum Tetap Berjalan
Baca juga: Lihat Polisi Datang, Pria Ini Langsung Lari ke Kamar Mandi, Ternyata Mau Buang Paket Sabu
"IPW melihat, kasus hilangnya barang bukti sabu sebanyak 11 kg itu menunjukkan adanya mafia pengutil barang bukti di lingkungan aparatur penegak hukum yg membuat barang bukti tidak aman, terutama jenis narkoba. Tikus tikus pengutilnya tidak boleh dibiarkan," sambungnya.
Untuk itu, IPW pun mendesak Kapolri agar segera memberikan perintah kepada Kabareskrim.
Agar bisa segera mengusut tuntas kasus hilangnya barang bukti sabu ini.
Neta juga menekankan jika kasus ini tidak boleh dibiarkan begitu saja.
"Kasus ini tidak boleh dibiarkan. Tikus tikus pengutil barang bukti sabu harus diseret ke pengadilan. Jika tidak kasus narkoba akan terus berkembang biak di negeri ini karena oknum aparat penegak hukumnya menjadi tikus tikus yg bermain di balik bisnis ilegal narkoba," pungkasnya.
Baca juga: Polres Prabumulih Gagalkan Transaksi Satu Kilogram Sabu, Terungkap Berkat Informasi Warga
Baca juga: Pasutri di OKU Timur Beli Sabu Rp 11,5 Juta, Disembunyikan di Celana Dalam si Istri
Kasus Hilangnya Barang Bukti 11 Kg Sabu
Hilangnya barang bukti sabu ini baru terungkap saat sidang terhadap Agus Hariyanto, kurir narkoba asal Medan.
Hal tersebut pun mengejutkan banyak pihak dalam persidangan.
Menurut Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, dari Kejari Surabaya, dinyatakan bahwa terdakwa Agus Hariyanto, pada Sabtu (5/9/2020) di Hotel Swiss Bell Medan, Sumatera Utara, bersama Riki Reinnaldo (tewas ditembak aparat) mendapat 35 bungkus sabu dalam kemasan teh asal China.
Masing masing seberat 1 kg dari bandar Saepudin (DPO) untuk dibawa ke Jakarta dan Surabaya.
Baca juga: Bareskrim dan Bea Cukai Bongkar Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi
Baca juga: Seorang Ibu Kedapatan Bawa Gorengan Tahu Isi Sabu saat Jenguk Anak di Sel, Ternyata Titipan
Barang bukti sabu yang dimasukan dalam dua koper tersebut, oleh terdakwa sebanyak 15 bungkus (15 kg) diserahkan kepada pengedar di Jakarta.
Namun petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya telah memetakan keberadaan terdakwa.
Sehingga terdakwa bersama kedua rekannya yang bernama Nur Cholis (44) dan Riki Reinnaldo (22) ditangkap di salah satu hotel di kawasan Sukomanunggal, Surabaya, Senin (6/9/2020).
Kedua rekan terdakwa berusaha melawan dan menyerang petugas dengan parang saat diamankan.
Baca juga: Ada Korban Tewas saat Bentrokan di Cipinang, Wali Kota Duga Tawuran Jadi Kedok Transaksi Narkoba
Baca juga: Kominfo Bantu Perangi Penyalahgunaan Narkoba di Kelompok Milenial
Akhirnya mereka mendapat tindakan tegas dari petugas dan tewas setelah ditembak.
Dari penangkapan tersebut petugas telah menyita barang bukti sabu seberat 21 kilogram.
Namun kini setelah persidangan, barang bukti tersebut hanya tinggal 10 kilogram.
Baca juga: 4 Oknum Wakil Rakyat Ini Jadi Bandar Narkoba, Ada yang Buron dan Divonis Seumur Hidup
Baca juga: Penyelundupan Narkoba di Lapas Mojokerto Terbongkar, Sabu Dimasukkan ke Dalam Tahu Goreng
Sedangkan 11 kilogram barang bukti sabu lainnya masih belum diketahaui hilang dimana.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan dari Kejari Surabaya menyatakan barang bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan sudah sesuai dalam dakwaan.
"Barang bukti yang kami terima sesuai dalam dakwaan, sebanyak 10 bungkus yang dimasukan dalam kemasan Teh China," terang Suparlan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)