Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BLT UMKM Rp 1,2 Juta Sudah Dapat Diakses, Berikut Syarat dan Cara Dapat BPUM

Bantuan Pemerintah bagi pelaku Usaha Mikro sebanyak Rp 1,2 juta sudah dapat diakses, simak syarat dan cara mendapatkannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in BLT UMKM Rp 1,2 Juta Sudah Dapat Diakses, Berikut Syarat dan Cara Dapat BPUM
Tribunnews.com
Ilustrasi - Bantuan Pemerintah bagi pelaku Usaha Mikro sebanyak Rp 1,2 juta sudah dapat diakses, simak syarat dan cara mendapatkannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sudah dapat diakses kembali.

Hal ini disampaikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM pada Senin (5/4/2021), melalui akun resmi Instagram @kemenkopukm.

Usulan baru calon penerima bantuan juga sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021, BPUM ini adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro.

Baca juga: SYARAT Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Pastikan Tidak Sedang Menerima KUR, Cek eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta: Ini Syarat dan Cara Dapat BPUM, Beserta Cara Cek Penerimanya

Bantuan Langsung Tunai diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk mengatasi permasalahan para pengusaha mikro di tengah pandemi Covid-19.

PermenKopUKM tersebut juga mengalami beberapa perbaikan dari penyaluran BPUM sebelumnya.

Dana BPUM yang diberikan adalah sejumlah Rp 1,2 juta yang disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.

Berita Rekomendasi

BPUM ini juga disalurkan melalui Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT. Pos Indonesia.

Berikut Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca juga: Daftar Sekarang! Syarat dan Cara dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id

Baca juga: Cara Daftar BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta yang Sudah Bisa Diakses, Berikut Syarat dan Cara Cek Penerima

Berikut Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas