BLT UMKM Rp 1,2 Juta Sudah Dapat Diakses, Berikut Syarat dan Cara Dapat BPUM
Bantuan Pemerintah bagi pelaku Usaha Mikro sebanyak Rp 1,2 juta sudah dapat diakses, simak syarat dan cara mendapatkannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Tribunnews.com
Ilustrasi - Bantuan Pemerintah bagi pelaku Usaha Mikro sebanyak Rp 1,2 juta sudah dapat diakses, simak syarat dan cara mendapatkannya.
- Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota
- Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
- Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
- Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Usulan calon penerima memuat:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
Berita Rekomendasi
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon.
Berikut Cara Cek Penerima BPUM:
1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.
2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.