Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eksepsi Rizieq Shihab di Kasus Megamendung Juga Ditolak, Hakim Perintahkan JPU Periksa Saksi

Majelis hakim tolak eksepsi Rizieq di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, JPU diperintahkan lakukan pemeriksaan saksi di sidang berikutnya.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Eksepsi Rizieq Shihab di Kasus Megamendung Juga Ditolak, Hakim Perintahkan JPU Periksa Saksi
(TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)
Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menolak nota keberatan atau eksepsi Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya eksepsi Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Petamburan juga ditolak. 

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara atas nama terdakwa Habib Rizieq," ucap hakim ketua Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab Dalam Kasus Kerumunan Petamburan

Baca juga: Aziz Yanuar Beberkan Pemecatan Terduga Teroris Condet HH Tahun 2017 Silam dari FPI 

Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)
Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy) ((TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy))

Dalam perkara ini, Rizieq Shihab didakwa melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas Covid-19.

Periatiwanya yakni Rizieq Shihab mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung.

Akibat perbuatannya, Rizieq Shihab didakwa dengan pasal berlapis.

Adapun pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam kasus Megamendung adalah Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas