Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Survei SMRC Soal Pelarangan HTI dan Pembubaran FPI, hingga Isu Kriminalisasi Ulama

Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) melakukan survei terkait sikap publik terhadap organisasi FPI dan HTI dan isu tentang kriminalisasi ulama

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Hasil Survei SMRC Soal Pelarangan HTI dan Pembubaran FPI, hingga Isu Kriminalisasi Ulama
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Manajer Program SMRC Saidiman Ahmad 

TRIBUNNEWS.COM -  Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) telah melakukan survei terkait sikap publik terhadap organisasi Hizbut Thahir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) dan isu tentang kriminalisasi ulama.

Diketahui sebelumnya, pada akhir Desember 2020 pemerintah telah membubarkan FPI.

Selain itu pemerintah juga melarang semua kegiatan yang mengatasnamakan FPI.

Tak hanya FPI, tiga tahun sebelumnya tepatnya tahun 2017, pemerintah juga membubarkan HTI.

Untuk mengetahui bagaimana respon publik terhadap keputusan yang telah diambil oleh pemerintah, SMRC pun melakukan serangkaian survei.

Tujuan survei tersebut untuk mengetahui apakah publik setuju atau tidak dengan pembubaran kedua organisasi tersebut.

Baca juga: Survei SMRC: Pendukung Anies Baswedan Cenderung Percaya Penembakan Laskar FPI Tak Sesuai Prosedur

Baca juga: Survei SMRC: Mayoritas Warga Muslim Pemilih PDIP Berpendapat Anggota FPI Serang Polisi

Berita Rekomendasi

Hasil Survei Tentang Pelarangan HTI dan Pembubaran FPI

Dalam rilis yang diterima Tribunnews.com dari SMRC, Selasa (6/4/2021), hasil survei menyatakan ada 32 persen warga yang mengetahui tentang HTI.

Namun dari jumlah tersebut, hanya 76 persen saja, atau tepatnya 24 persen dari populasi yang mengetahui bahwa HTI adalah organisasi yang dilarang pemerintah.

Hal tersebut juga telah disampaikan langsung oleh Manajer Program SMRC, Saidiman Ahmad dalam webinar 'Survei Opini Publik Nasional SMRC : Sikap Publik Nasional terhadap FPI dan HTI', Selasa (6/4/2021), yang telah diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.

"Dari yang tahu, 76 persen (24 persen populasi) tahu HTI telah dilarang," ujar Saidiman.

Baca juga: Survei SMRC: 59 Persen Warga Tahu dan Setuju Pembubaran FPI

Lebih lanjut Saidiman menjelaskan, dari 24 persen populasi yang mengetahui pelarangan HTI, terdapat 79 persen yang menyetujui adanya pelarangan tersebut.

"Dari 24 persen yang tahu pelarangan tersebut, 79 persen (19 persen dari populasi) setuju dengan pelarangan HTI, dan 13 persen (3 persen dari populasi) tidak setuju," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas