Isi PP Nomor 56/2021 Tentang Royalti Penggunaan Lagu atau Musik di Kafe hingga Radio
Simak isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan mengenai royalti bagi musisi.
Pemerintah mewajibkan pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu/musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
PP tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021.
"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian bunyi poin pertimbangan PP 56/2021.
Baca juga: Kafe hingga Radio yang Putar Lagu Ciptaan Orang Wajib Bayar Royalti, Aturannya Telah Diteken Jokowi
Baca juga: Pemerintah Bentuk LMKN untuk Tarik Royalti Lagu yang Digunakan Masyarakat secara Komersil
Kemudian, pada Pasal 3 disebutkan bahwa semua orang wajib membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.
"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," bunyi dalam ayat 1 pasal 3,"
Kewajiban pembayaran royalti dikenakan pada sejumlah bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yaitu:
a. Seminar dan konferensi komersial;
b. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
c. Konser musik;
d. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
e. Pameran dan bazaq
f. Bioskop;