Kadishub DKI Hingga Eks Kapolres Jakarta Pusat Bakal Jadi Saksi dalam Sidang Rizieq Shihab
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa memutuskan sidang berikutnya akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa memutuskan sidang berikutnya akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan Selasa (6/4/2021), JPU menyatakan sudah menyiapkan sejumlah nama untuk dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab, Aziz Yanuar: Tidak Masalah, Kita Akan Lanjut Terus
Kurang lebih ada 10 nama yang disiapkan jaksa.
"Kami persiapkan 10 orang saksi. Mudah-mudahan bisa hadir. Apakah bisa hadir atau semua," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa.
Adapun nama-nama yang disiapkan jaksa untuk menjadi saksi antara lain eks Walikota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto, hingga Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo.
"Baik saya sebutkan, Oka setiawan, Jacky M Aveno, Budi cahyono, M Soleh, Syafrin Liputo, Rianto Sulistyo, Bayu Meghantara, Rustian, Sabda Kurnianto, Erikson, dan Heru," ucap jaksa.
Baca juga: Respons Kuasa Hukum Sikapi Ditolaknya Eksepsi Habib Rizieq: Kami Tidak Peduli dengan Hasilnya !
Jaksa juga tak keberatan dengan usulan menyatukan keterangan saksi untuk dua surat dakwaan yakni kasus di Petamburan dan Megamendung.
"Atas perkara Petamburan dan Megamendung disatukan kami nggak keberatan ya mulia," katanya.
Singgung Revolusi Akhlak
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab soal perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Menyatakan keberatan eksepsi dari penasehat hukum dan terdakwa Rizieq Shihab yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari Jumat 26 Maret tidak dapat diterima atau ditolak dan menyatakan pemeriksaan dalam persidangan ini tetap dilakukan," kata JPU saat membacakan tanggapannya atas eksepsi Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Jaksa juga mempermasalahkan eksepsi Rizieq yang dianggap selalu merendahkan penuntut umum.
Baca juga: Singgung Revolusi Akhlak, Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab