Kapolri Soal Penurunan Kepuasan Masyarakat pada Polri: Kita Tidak Perlu Alergi
Kapolri minta jajarannya tidak alergi pada hasil survei, karena tanpa adanya masukan dari masyarakat, Polri hanya berada dalam zona nyaman.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan berdasarkan hasil survei Litbang Kompas, ada penurunan kepuasan masyarakat terhadap Polri dari beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Sigit saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bareskrim Polri Tahun 2021 di Aula Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/4/2021).
Dijelaskan Sigit, kepuasan masyarakat di bidang hukum terus mengalami penurunan dari 53 persen menjadi 49,1 persen.
Sementara pengaduan masyarakat didominasi kategori penerapan hukum dan sikap petugas Polri.
Baca juga: Penjual Airgun pada Terduga Teroris yang Serang Mabes Polri Ternyata Eks Narapidana Teroris di Aceh
Baca juga: Kapolri: Bareskrim Tumpuan Pengungkapan Kasus yang Jadi Perhatian Publik
Ia menuturkan penurunan kepuasan masyarakat itu juga dipengaruhi beberapa aspek seperti penuntasan kasus hukum dan kasus kekerasan oleh aparat.
Sigit mengingatkan ada tiga hal yang perlu dilakukan oleh jajaran Bareskrim Polri, yakni peningkatan kinerja penegakan hukum, pembenahan budaya organisasi, dan peningkatan komunitas publik.
"Terkait angka-angka tersebut, kita tidak perlu alergi. Karena tanpa adanya masukan dari masyarakat, kita hanya berada dalam zona nyaman. Padahal masyarakat tidak berharap demikian. Perlunya melakukan perbaikan-perbaikan dengan melibatkan penilaian masyarakat, menjadi sangat penting," kata Sigit dalam keterangannya, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Nyanyian para Terduga Teroris: Buat Bom dari Uang Infaq, Incar Pom Bensin dan Pipa Gas Pengalengan
Selain itu, Sigit juga menyinggung soal restorative justice (RJ) sebagai langkah mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Dalam memberikan rasa keadilan itu, beberapa permasalahan yang dapat diselesaikan dengan RJ tidak perlu lagi proses persidangan.
"Sehingga ke depan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, yang menyentuh keadilan masyarakat, semakin hari dapat diperbaiki dengan restorative justice. Bareskrim Polri mengedepankan hukum progresif dalam penyelesaian perkara melalui restorative justice yang tidak hanya melihat aspek kepastian hukum namun pada kemanfaatan dan keadilan," tukas dia.