KPK Kembali Beberkan Konstruksi Kasus Samin Tan: Suap Eni Saragih Rp5 Miliar
(KPK) kembali membeberkan konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membeberkan konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Dalam kasus tersebut, KPK baru saja menahan bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) Samin Tan setelah satu tahun buron.
Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Juli 2018 di Jakarta.
Dimana KPK sebelumnya telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih, pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo, dan eks Menteri Sosial Idrus Marham yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Pada Oktober 2017, Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
"Diduga saat itu PT BLEM milik tersangka SMT (Samin Tan) telah mengakuisisi PT AKT," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, lanjut Karyoto, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, salah satunya Eni Maulani Saragih untuk permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Eni yang kala itu menjabat sebagai anggota DPR pada Komisi Energi menyanggupi permintaan Samin Tan dengan mempengaruhi beberapa pihak di Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.
Baca juga: Ini Kronologi Penangkapan DPO Samin Tan: KPK Cokok di Kafe Kawasan MH Thamrin
"Dimana posisi Eni Maulani Saragih adalah sebagai Anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR-RI," kata Karyoto.
Dalam proses penyelesaian tersebut, sebut Karyoto, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung.
"Bulan Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka SMT melalui staf tersangka dan tenaga ahli Eni Maulani Saragih di DPR sebanyak 2 kali dengan total Rp5 miliar," beber Karyoto.
Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.