Kronologi Penangkapan Hingga Penahanan 'Crazy Rich' Samin Tan, Diringkus KPK Saat Berada di Kafe
Pelarian Samin Tan sebagai buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir pada Senin (5/4/2021).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelarian Samin Tan sebagai buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir pada Senin (5/4/2021).
Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) itu merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Pada Senin sore sekira pukul 15.30, tim penyidik KPK mencokok Samin Tan di sebuah kafe di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Mulanya, Deputi Penindakan KPK Karyoto bercerita bahwa tim penyidik mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan Samin Tan.
Baca juga: Ini Kronologi Penangkapan DPO Samin Tan: KPK Cokok di Kafe Kawasan MH Thamrin
"Selanjutnya tim bergerak dan memantau keberadaan tersangka yang sedang berada di salah satu café yang berlokasi di wilayah Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat dan langsung dilakukan penangkapan," tutur Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Karyoto bilang, Samin Tan kemudian di bawa ke gedung dwiwarna lembaga antirasuah tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna kepentingan penyidikan.
Setelah menjalani pemeriksaan, Samin Tan pun ditahan KPK, Selasa (6/1/2021)
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, Samin Tan ditahan selama 20 hari pertama.
"Penahanan rutan dilakukan pada tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih," kata Karyoto .
Baca juga: Akhirnya Buronan KPK, Samin Tan Berhasil Ditangkap
Untuk tetap mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK, kata Karyoto, Samin Tan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1.
Resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan digelangi borgol, Samin Tan terdiam ketika digiring menuju mobil tahanan.
Lelaki yang mendapat julukan 'Crazy Rich' karena masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi Majalah ekonomi AS, Forbes 2011 dengan kekayaan 940 juta dolar atau di peringkat ke-28 itu terus menundukan kepala sampai di mobil tahanan KPK.
Samin Tan berstatus tersangka pemberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih.