Login dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Ini Cara Mencairkan BST
Login dtks.kemensos.go.id untuk cek penerima bantuan sosial tunai (BST) Rp 300.000 per bulan per Kepala Keluarga, pilih ID Kepesertaannya.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Login dtks.kemensos.go.id untuk cek penerima bantuan sosial tunai (BST) Rp 300.000 per bulan per Kepala Keluarga secara online.
Setelah login dtks.kemensos.go.id, pilih ID Kepesertaannya, misalnya menggunakan NIK KTP.
Anda akan diminta memasukkan nomor NIK KTP, nama sesuai KTP, dan kodenya.
Maka muncul keterangan apakah termasuk penerima bansos atau tidak.
Selain itu, penerima BST Rp 300 ribu akan menerima surat undangan dari Ketua RT.
Surat tersebut wajib dibawa ketika datang ke Kantor Pos terdekat untuk mencairkan bantuan bila tidak memiliki rekening.
Baca juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Terakhir Cair April 2021, Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id, Masukkan NIK
Baca juga: CEK Penerima Bansos Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id Bulan April, Ini Cara Mencairkannya
Diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali menyalurkan bantuan senilai Rp 300 ribu pada April 2021.
Bantuan ini dibagikan kepada 10 juta keluarga se-Indonesia yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kementerian Sosial terakhir menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) sampai April 2021.
Meski demikian, bantuan untuk masyarakat terdampak pandemi dalam bentuk berbeda tetap berlanjut, baik melalui pemerintah pusat maupun provisi dan kabupaten kota.
Di antara bantuan untuk masyarakat terdampak pandemi covid-19 yang masih belanjut adalah Kartu Prakerja, subsidi listrik, bantuan langsung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan sebagainya.
Menurut Menteri Sosial Tri Rismaharini, hal bantuan ini menunjukkan bahwa dukungan pemerintah terhadap masyarakat terdampak pandemi, terus berlanjut, meski BST salur sampai April 2021.
Selain itu, dengan kebijakan new normal masyarakat juga mendapat kelonggaran untuk bergerak, termasuk untuk mencari nafkah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Sekarang ini kan juga ada kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Nanti masih bisa (mendapatkan bantuan dari Kemensos) BPNT,” kata Risma melalui keterangan tertulis, Jumat (2/4/2021).