Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Multitafsir, Alasan Kapolri Cabut Surat Telegram Larang Media Siarkan Kekerasan Aparat

Brigjen Rusdi Hartono menyatakan alasan pencabutan surat telegram tentang pelarangan media menyiarkan kekerasan aparat kepolisian lantaran adanya mult

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Multitafsir, Alasan Kapolri Cabut Surat Telegram Larang Media Siarkan Kekerasan Aparat
Kompas TV
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan alasan pencabutan surat telegram tentang pelarangan media menyiarkan kekerasan aparat kepolisian lantaran adanya multitafsir di masyarakat.

Pencabutan itu berdasarkan Surat Telegram bernomor ST/759/IV/HUM.3.4.5/2021 yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri yang dikeluarkan pada Selasa (6/4/2021).

"Dalam proses ini berjalan banyak multitafsir masyarakat. Tentunya, tafsir-tafsir ini Polri sangat menghargai dan sangat memahami," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Rusdi menjelaskan surat telegram tersebut sejatinya diarahkan kepada personel yang bertugas di bidang kehumasan ataupun media internal yang berasal dari institusi Polri.

Tujuannya, kata Rusdi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginginkan adanya kinerja yang lebih baik lagi untuk bidang kehumasan dalam menyampaikan informasi ke masyarakat.

"Tujuannya Mabes Polri memberikan petunjuk dan arahan kepada pengemban fungsi humas di kewilayahan dalam pelaksanaannya itu lebih profesional lagi dan lebih humanis. Tentunya dalam STR itu hanya menyangkut internal saja, tidak menyangkut daripada pihak di luar polri itu sendiri," ungkap dia.

Lebih lanjut, Rusdi menyatakan pihaknya menghargai kinerja insan pers dalam kegiatan jurnalistik. Polri juga tidak ingin mencampuri ranah tersebut sejak awal surat telegram itu diterbitkan.

BERITA REKOMENDASI

"Polri sangat menghargai tugas-tugas yang dilakukan oleh rekan-rekan di bidang jurnalistik. Akan tetapi dalam prosesnya ternyata menimbulkan penafsiran yang berbeda. Oleh karena itu, mabes polri mengeluarkan STR 759 yang isinya surat telegram 750 tersebut dibatalkan sehingga, kedepan tidak ada lagi multitafsir terhadap hal-hal seperti itu," tukas dia.

Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Cabut Surat Telegram Terkait Larangan Media Tayangkan Kekerasan Anggota Polisi

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan mencabut surat telegram rahasia dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021. Pencabutan ini setelah telegram itu mengundang pro dan kontra.

Pencabutan itu berdasarkan Surat Telegram bernomor ST/759/IV/HUM.3.4.5/2021 yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri yang dikeluarkan pada Selasa (6/4/2021).

"Sehubungan dengan referensi di atas, disampaikan kepada KA bahwa ST Kapolri sebagaimana referensi nomor empat diatas dinyatakan dicabut dan dibatalkan," sebagaimana diketahui surat telegram tersebut.

Dalam surat telegram itu, disebutkan bahwa instruksi ini merupakan bersifaf petunjuk dan arah untuk dilaksanakan dan dipedomani.


Isi Surat Telegram Larangan Media Siarkan Kekerasan Aparat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang divisi humas Polri baik di pusat maupun wilayah untuk menayangkan foto ataupun video yang menunjukkan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas