Polisi Juga Tetapkan Pengemudi Fortuner Arogan Sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Lalin
Penetapan tersangka terhadap MFA setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus kecelakaan tersebut kemarin.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Muhammad Farid Andika (MFA) Si Koboi Fortuner sebagai tersangka terkait kecelakaan lalu lintas di Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Kami sudah tetapkan tersangka terkait kecelakaan lalu lintasnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).
Penetapan tersangka terhadap MFA setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus kecelakaan tersebut kemarin.
Yusri menyebut, tersangka dijerat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam kasus kecelakaan tersebut, korban mengalami luka ringan.
"Untuk masuknya ini kecelakaan (korban) luka ringan," ucap Yusri.
Baca juga: Tentukan Pasal, Polisi Gelar Perkara Kasus Pelanggaran Lalin MFA Si Koboi Fortuner
Untuk kasus kriminal umum, Yusri mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka terhadap MFA berdasarkan alat bukti yang cukup.
Hal itu didasari, atas perbuatanya memiliki senjata airsoft gun tanpa izin.
Akibat perbuatannya, koboi Fortuner itu disangkakan Pasal (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.