Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Kuasa Hukum Sikapi Ditolaknya Eksepsi Habib Rizieq: Kami Tidak Peduli dengan Hasilnya !

Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menanggapi soal nota keberatan kliennya ditolak majelis hakim.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Kuasa Hukum Sikapi Ditolaknya Eksepsi Habib Rizieq: Kami Tidak Peduli dengan Hasilnya !
YouTube PN Jaktim via KOMPAS.com
Terdakwa Rizieq Shihab tampak marah-marah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menanggapi ditolaknya nota keberatan kliennya oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Sebenarnya kita sudah duga dan enggak masalah kita lanjut terus," kata Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).

Pihaknya terus berusaha dan berjuang mengawal Habib Rizieq selama ini.

Baca juga: Hakim Sebut Eksepsi Rizieq Shihab soal Dakwaan JPU Mengada-ada dan Tidak Diterima

"Enggak peduli dengan hasilnya karena kemenangan adalah ketika kita tetap dalam kebenaran itu sendiri," katanya.

Aziz Yanuar menyebut pihaknya siap menjalani agenda pemeriksaan saksi.

Sementara itu, seusai sidang, Habib Rizieq dan rombongan langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Hakim Tak Terima Eksepsi Rizieq Shihab yang Sebut JPU Licik Menyeret Pakai UU Ormas

Berita Rekomendasi

Mobil tahanan meninggalkan lokasi pukul 11.15 WIB.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab.

Kali ini, yang ditolak hakim soal eksepsi Habib Rizieq yakni perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Singgung Revolusi Akhlak

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab soal perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Menyatakan keberatan eksepsi dari penasehat hukum dan terdakwa Rizieq Shihab yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari Jumat 26 Maret tidak dapat diterima atau ditolak dan menyatakan pemeriksaan dalam persidangan ini tetap dilakukan," kata JPU saat membacakan tanggapannya atas eksepsi Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Jaksa juga mempermasalahkan eksepsi Rizieq yang dianggap selalu merendahkan penuntut umum.

Baca juga: Singgung Revolusi Akhlak, Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas