Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cabut Larang Media Liput Kekerasan, Surat Telegram Kapolri Hanya Berumur Sehari

Ramai dikritik sejumlah kalangan, akhirnya kapolri cabut surat telegram mengenai peliputan media massa di lingkungan Polri.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Cabut Larang Media Liput Kekerasan, Surat Telegram Kapolri Hanya Berumur Sehari
Tangkap layar kanal YouTube KOMPASTV
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram mengenai peliputan media massa di lingkungan Polri.

Surat telegram itu terkait kegiatan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

Namun, baru sehari surat telegram itu langsung dicabut alias dibatalkan, lantaran menuai pro kontra dan mendapat sorotan sejumlah kalangan.

Pada Senin 5 April 2021 Jenderal Sigit mengeluarkan surat telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan Kabid Humas jajaran.

Dalam poin-poinnya, Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Hal itu termaktub dalam poin pertama dalam telegram tersebut.

”Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," tulis Sigit dalam telegram tersebut dan dikutip pada Selasa (6/4).

Baca juga: Reaksi Wali Kota Rahmat Effendi Soal Penipuan Mantan Pemain Timnas Sepakbola Sekaligus Anak Buahnya

Berita Rekomendasi

Selain itu Kapolri juga meminta agar rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka tidak disediakan.

Termasuk kata dia, tidak ditayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

Kemudian, beberapa poin lainnya berkaitan dengan kode etik jurnalistik.

Misalnya seperti tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan atau kejahatan seksual.

Lalu, menyamarkan gambar wajah dan identitas korban serta keluarga kejahatan seksual, serta para pelaku.

Baca juga: Pamer Alat Vital di Kelapa Gading, Pria Ini Ditangkap Polisi dan Jadi Tersangka

Sigit juga meminta agar media, tidak menayangkan secara eksplisit dan rinci mengenai adegan bunuh diri serta identitas pelaku.

Termasuk, tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas