Hadirkan 5 Saksi untuk Kasus Swab Palsu Rizieq Shihab, Jaksa Belum Mau Beberkan Nama-namanya
Usai eksepsi Habib Rizieq ditolak oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum segera menghadirkan saksi untuk persidangan selanjutnya.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seusai eksepsi Habib Rizieq ditolak oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum segera menghadirkan saksi untuk persidangan selanjutnya.
Namun, tak seperti kasus Petamburan dan Megamendung, kali ini JPU tak mau memberikan nama saksi yang akan dihadirkan dalam kasus swab palsu RS UMMI, Bogor.
"Kami rencana menghadirkan lima saksi. Namun atas permintaan penasihat hukum utnuk menyebut nama-nama saksi yang akan dihadirkan persidangan minggu yang akan datang kami masih memikirkan komposisi saksi-saksi mana yang lebih tepat untuk pembuktian unsur-unsur pidana," kata jaksa di Pengadilan Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Tanggapi Pengakuan Terduga Teroris yang Ingin Serang SPBU Demi Tuntut HRS Bebas
"Jadi untuk saat ini kami belum mau untuk memberikan nama-nama saksi yang akan diperiksa minggu depan," lanjutnya.
Namun, pihak Habib Rizieq merasa keberatan ketika JPU tak memaparkan saksi yang akan dihadirkan.
"Pada sidang yang lain persoalan saksi ini tidak menjadi kendala. Pada sidang lain itu jaksa menyebutkan langsung 10 nama saksi yang akan dihadirkan supaya kami lebih siap meghadapi sidang yang akan datang itu saja majelis hakim," katanya.
JPU meminta kepada majelis hakim bahwa soal saksi persidangan, adalah hak dari JPU.
"Jadi menurut kami tidak bisa dipaksanakan oleh penasihat hukum," kata JPU.
Baca juga: Pengacara: Kecil Kemungkinan Eksepsi Rizieq di Perkara Swab Palsu Diterima Majelis Hakim
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab dalam kasus swab palsu di RS Ummi Bogor.
"Menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Khadwanto di PN Jaktim, Selasa (7/4/2021).
Tak hanya itu, majelis hakim turut menolak eksepsi tim penasihat hukum Rizieq. Sidang pun berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan perkara nomor 225/pid.sus/2021/pnjakartatimur atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab," lanjutnya
Dengan begitu, ini adalah kali ketiga hakim menolak semua eksepsi dari tiga perkara Habib Rizieq Shihab.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.