Hasil Gelar Perkara Kasus Dugaan Unlawful Killing pada Laskar FPI
2 anggota Polri jadi tersangka kasus dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum terhadap enam anggota laskar FPI.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga anggota Polri yang merupakan terlapor kasus dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum terhadap enam anggota laskar FPI ditetapkan menjadi tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan gelar perkara atas kasus penembakan di Tol Cikampek KM 50 pada Kamis (1/4).
”Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan, maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka. Tiga Tersangka," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4).
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Personel Polri Penembak Laskar FPI Tak Ditahan
Dalam kasus ini, sedianya memang ada tiga tersangka yang semuanya merupakan anggota Polda Metro Jaya.
Namun dari tiga tersangka itu, satu di antaranya tewas akibat kecelakaan pada awal Januari 2021 lalu.
Alhasil, penyidikan terhadap tersangka yang tewas itu kemudian dihentikan.
”Ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia. Berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal, maka penyidikannya langsung dihentikan," ucap Rusdi.
Baca juga: Bareskrim Gerebek Sindikat Pengoplos Gas Bersubsidi di Meruya, Rugikan Keuangan Negara Rp 7 Miliar
Rusdi memastikan proses hukum terhadap dua tersangka lainnya akan tetap dilanjutkan.
Namun demikian ia juga enggan membeberkan inisial kedua polisi yang jadi tersangka.
Dia meminta masyarakat bersabar supaya penyidik bisa menuntaskan kasus Km 50.
"Kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus Km 50 ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," tutupnya.
Sebelumnya enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab dilaporkan tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing dalam kasus penembakan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.
Baca juga: Reaksi Wali Kota Rahmat Effendi Soal Penipuan Mantan Pemain Timnas Sepakbola Sekaligus Anak Buahnya
Menindak lanjuti penyelidikan Komnas HAM itu, Polisi kemudian menetapkan tiga anggotanya sebagai terlapor dalam kasus unlawful killing.
Namun dalam proses penyidikannya, satu polisi yang diduga ikut menembak laskar FPI dalam kasus 'Km 50' itu meninggal karena kecelakaan tunggal.
Polisi berinisial EPZ itu meninggal setelah mengalami kecelakaan pada 3 Januari 2021.
"Dan untuk diinformasikan 1 terlapor atas nama EPZ itu telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor Scoopy, yaitu terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (26/3).
"TKP dari kecelakaan tunggal tersebut yaitu di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangsel. Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021, sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," lanjutnya.(tribun network/igm/dod)