Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Isi PP Nomor 56 Tahun 2021 Terkait Penggunaan Lagu secara Komersial di Kafe, Bioskop, TV & Radio

Berikut ini isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Ini Isi PP Nomor 56 Tahun 2021 Terkait Penggunaan Lagu secara Komersial di Kafe, Bioskop, TV & Radio
Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021, ini isinya! 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan baru mengenai pembayaran royalti terkait penggunaan lagu atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Peraturan Pemerintah (PP) tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021.

Baca juga: Kafe hingga Radio yang Putar Lagu Ciptaan Orang Wajib Bayar Royalti, Aturannya Telah Diteken Jokowi

Pada Pasal 3 disebutkan bahwa setiap orang wajib membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak jika menggunakan lagu atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.

"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," bunyi Pasal 3 Ayat (1).

PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. (Salinan PP Nomor 56 Tahun 2021)

Baca juga: Sejarah Pergerakan Musik Rock dan Metal Saparua Akan Dibikin Film Dokumenter

Kewajiban pembayaran royalti tersebut dikenakan pada sejumlah bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yaitu:

a. Seminar dan konferensi komersial;

Berita Rekomendasi

b. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;

c. Konser musik;

d. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;

e. Pameran dan bazar;

f.  Bioskop;

g. Nada tunggu telepon;

h. Bank dan kantor;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas