Ini Isi PP Nomor 56 Tahun 2021 Terkait Penggunaan Lagu secara Komersial di Kafe, Bioskop, TV & Radio
Berikut ini isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan baru mengenai pembayaran royalti terkait penggunaan lagu atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Peraturan Pemerintah (PP) tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021.
Baca juga: Kafe hingga Radio yang Putar Lagu Ciptaan Orang Wajib Bayar Royalti, Aturannya Telah Diteken Jokowi
Pada Pasal 3 disebutkan bahwa setiap orang wajib membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak jika menggunakan lagu atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.
"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," bunyi Pasal 3 Ayat (1).
Baca juga: Sejarah Pergerakan Musik Rock dan Metal Saparua Akan Dibikin Film Dokumenter
Kewajiban pembayaran royalti tersebut dikenakan pada sejumlah bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yaitu:
a. Seminar dan konferensi komersial;
b. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
c. Konser musik;
d. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
e. Pameran dan bazar;
f. Bioskop;
g. Nada tunggu telepon;
h. Bank dan kantor;