Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab untuk Kasus Swab Test Palsu
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab dalam kasus swab palsu di RS Ummi Bogor.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab dalam kasus swab palsu di RS Ummi Bogor.
"Menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/4/2021).
Tak hanya itu, majelis hakim turut menolak eksepsi tim penasihat hukum Rizieq.
Sidang pun berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan perkara nomor 225/pid.sus/2021/pnjakartatimur atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab," lanjutnya.
Baca juga: Terduga Teroris Condet Mantan Anggota Divisi Jihad FPI, Ini Kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab
Dengan begitu, ini adalah kali ketiga hakim menolak semua eksepsi dari tiga kasus Habib Rizieq Shihab.
Adapun sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab.
Selain itu, eksepsi Habib Rizieq yang ditolak hakim yakni perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.