Pemerintah Pastikan Setelah Diambil Negara Fungsi TMII Tidak Akan Berubah
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa setelah diambilalih negara, fungsi TMII tidak akan berubah.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambilalih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa setelah diambilalih negara, fungsi TMII tidak akan berubah.
TMII selama ini merupakan kawasan komersial pelestarian budaya.
"Jadi ini kami akan tetap berkomitmen bahwa kawasan ini menjadi pelestarian dan pengembangan budaya Bangsa, sarana edukasi yang bermatra budaya nusantara sebagaimana yang selama ini sudah dijalankan," kata Pratikno dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Rabu, (7/4/2021).
Baca juga: PDI Perjuangan: Selamat Kepada Presiden Jokowi, TMII Kembali ke Pangkuan Pemerintah
Hanya saja kata Pratikno, kawasan TMII nantinya akan dioptimalkan menjadi taman hiburan berstandar internasional. Sehingga diharapkan dapat menjadi jendela indonesia di mata Internasional.
"Tetapi kami juga berpikiran untuk menggunakan fasilitas yang ada menjadi pusat inovasi para generasi muda di era revolusi Industri 4.0 sekarang ini. Nanti kita menjadikan sentral untuk mendorong inovasi kerja sama dari para kreator, para inovator muda indonesia," katanya.
Pratikno mengatakan bahwa yang berubah dari TMII hanya pengelolaannya saja. Apabila dulu dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, sekarang dikelola langsung oleh Sekretariat Negara.
Sekretariat Negara akan membentuk tim transisi untuk peralihan pengelolaan yang kemudian nantinya akan bekerjasama dengan mitra baru.
"Nanti pasca transisi ini selesai, tugasnya tim transisi adalah bekerja sama dengan mitra. Jadi dengan mitra baru, kami sedang menyiapkan itu," pungkasnya.
Baca juga: Ambil Alih Pengelolaan TMII dari Keluarga Cendana, Pemerintah Bentuk Tim Transisi
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang intinya menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, sekaligus menandai berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita.
"Menurut keppres nomor 51 tahun 1977 TMII itu milik negara Republik indonesia, tercatat di Kementerian Sekretariat negara yang pengelolaannya ada diberikan kepada Yayasan Harapan Kita. Jadi Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara," kata Mensesneg Pratikno dalam konferensi pers di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu, (7/4/2021).
Yayasan Harapan Kita merupakan yayasan yang dicetuskan oleh istri Presiden ke-dua RI yakni Ibu Tien Soeharto. Hingga saat ini kelurga Cendana duduk di kursi kepengurusan Yayasan Tersebut. Diantaranya yakni Bambang Trihatmodjo, Siti Hardiyanti Indra Rukmana (Mba Tutut), dan Sigit Harjojudanto.
TMII berada di kawasan strategis di Jakarta Timur, dengan luas 1.467.704 m2, beserta bangunan di atasnya. Berdasarkan perhitungan Kemensetneg bersama Kementerian Keuangan valuasi TMII tahun 2018 sebesar Rp 20 triliun.