PN Jaktim Gelar Sidang Putusan Sela Kasus Swab Palsu Rizieq Shihab
Pengadilan Negeri Jaktim kembali menggelar sidang lanjutan perkara swab tes palsu di RS UMMI Bogor dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.
Tayang:
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penjagaan ketat masih terlihat di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, saat sidang lanjutan Rizieq Shihab, Selasa (30/3/2021). Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, kali ini tidak ada pendukung Rizieq Shihab yang datang untuk memberikan dukungan. TRIBUNNEWS/HERUDIN
"Begitu saya melakukan eksepsi dengan penasihat hukum, tidak satupun ditayangkan bagian streaming dari PN Jaktim itu yang merugikan saya," ungkapnya menambahkan.
Tidak hanya itu, kata Rizieq persidangan Rabu (30/3/2021) yang beragendakan pembacaan tanggapan dari eksepsi dirinya oleh JPU juga kembali disiarkan.
Oleh karenanya dia meminta Majelis Hakim untuk bertindak adil dengan menayangkan jalannya persidangan disaat dirinya diagendakan untuk berbicara.
"Giliran saya membela diri membacakan eksepsi tidak ditayangkan, ini sangat sangat merugikan saya, dan ini merupakan tindakan diskriminatif, saya tidak tahu trouble nya ini dimana," tuturnya secara tegas.
Berita Populer