PN Jaktim Gelar Sidang Putusan Sela Kasus Swab Palsu Rizieq Shihab
Pengadilan Negeri Jaktim kembali menggelar sidang lanjutan perkara swab tes palsu di RS UMMI Bogor dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara swab tes palsu di RS UMMI Bogor.
Adapun terdakwa dalam kasus yakni Rizieq Shihab.
"Agenda putusan sela dari MH (majelis hakim)," kata Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Kadishub DKI Hingga Eks Kapolres Jakarta Pusat Bakal Jadi Saksi dalam Sidang Rizieq Shihab
Alex mengatakan sidang digelar pukul 09.00 WIB.
"Disiarkan melalui streaming YouTube PN Jaktim," ujar Alex.
Adapun putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim bersifat sementara.
Putusan sela dilakukan ketika pihak terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan.
Baca juga: Eksepsi Rizieq Shihab di Kasus Megamendung Juga Ditolak, Hakim Perintahkan JPU Periksa Saksi
Sebelumnya, sidang kasus swab test palsu RS UMMI sudah berada di pembacaan nota pendapat JPU atas nota keberatan atau eksepsi dari Rizieq Shihab.
Rizieq dalam rangkaian sidang ini sempat meminta secara tegas kepada majelis hakim untuk berlaku adil dalam menyiarkan proses persidangan dirinya.
"Saya betul-betul merasa sangat dirugikan dan saya lihat ini tindakan diskriminatif dari PN Jaktim, dari yang bertanggung jawab di bidang streaming," kata Rizieq dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Rabu (30/3/2021).
Dalam penjelasannya, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu merasa diperlakukan tidak adil.
Pasalnya kata dia, saat sidang dijadwalkan dengan agenda pembacaan dakwaan yang disampaikan JPU, pihak pengadilan bersedia menayangkannya secara live streaming.
Siaran live streaming itu dilakukan pihak pengadilan saat JPU membacakan dakwaan terhadap tiga perkara yang menjerat dirinya.
Baca juga: Hakim Sebut Eksepsi Rizieq Shihab soal Dakwaan JPU Mengada-ada dan Tidak Diterima
Namun kata Rizieq saat persidangan beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pribadinya, pihak pengadilan tidak menayangkan jalannya persidangan.
"Pada saat jaksa membacakan dakwaan baik pada sidang berkas kerumunan petamburan, kerumunan Megamendung maupun RS UMMI, itu semua full ditayangkan sehingga publik se-Indonesia mengetahui dakwaan jaksa," tuturnya
"Begitu saya melakukan eksepsi dengan penasihat hukum, tidak satupun ditayangkan bagian streaming dari PN Jaktim itu yang merugikan saya," ungkapnya menambahkan.
Tidak hanya itu, kata Rizieq persidangan Rabu (30/3/2021) yang beragendakan pembacaan tanggapan dari eksepsi dirinya oleh JPU juga kembali disiarkan.
Oleh karenanya dia meminta Majelis Hakim untuk bertindak adil dengan menayangkan jalannya persidangan disaat dirinya diagendakan untuk berbicara.
"Giliran saya membela diri membacakan eksepsi tidak ditayangkan, ini sangat sangat merugikan saya, dan ini merupakan tindakan diskriminatif, saya tidak tahu trouble nya ini dimana," tuturnya secara tegas.