Respons Amnesty soal Jabar Disebut Tempat Pelanggaran Kebebasan Beragama Nomor 1 Selama 14 Tahun
Usman berpendapat SKB Tiga Menteri terkait pelarangan terhadap aktivitas jemaat Ahmadiyah yang diterbitkan Kemenag 2008 silam adalah buktinya.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menanggapi terkait pernyataan Direktur Riset SETARA Institute Halili Hasan yang menyebut Jawa Barat di posisi teratas sebagai tempat pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan selama 14 tahun.
Menurut Usman, hasil riset yang dilakukan SETARA Institute menegaskan salah satu akar masalah dari intoleransi agama adalah kebijakan pemerintah yang berat sebelah dalam menyikapi perbedaan dalam menjalankan keyakinan.
Usman berpendapat SKB Tiga Menteri terkait pelarangan terhadap aktivitas jemaat Ahmadiyah yang diterbitkan Kemenag 2008 silam adalah buktinya.
Menurutnya SKB tersebut telah mendorong lahirnya Pergub Jabar Nomor 12 Tahun 2011.
"Tidak mungkin ada Pergub yang melarang Ahmadiyah tanpa SKB. Isi SKB mencerminkan kebijakan pemerintah tidak memandang orang ahmadiyah sebagai warga negara," kata Usman kepada Tribunnews.com pada Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Respon Komnas HAM Jawa Barat Disebut Nomor 1 Tempat Pelanggaran Kebebasan Beragama Selama 14 Tahun
Pelarangan hak atas keyakinan, kata dia, adalah pelanggaran terhadap hak yang mendasar.
"Pembatasan hanya bisa dilakukan kepada pelaksanaan keyakinan yang memakai ekspresi atau aksi intoleransi yang menyulut kebencian, permusuhan dan diskriminasi," kata Usman.
Meski politisasi agama disebut sebagai salah satu faktor yang menyebabkan Jabar terus menempati posisi teratas sebagai tempat terjadinya pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan selama 14 tahun, namun menurutnya politisasi tersebut tidak akan berdampak besar tanpa adanya SKB Tiga Menteri tersebut ditambah Fatwa MUI yang melarang ajaran Ahmadiyah.
"Politisasi itu tidak akan besar dampaknya jika tidak ada SKB tiga menteri dan Fatwa MUI yang diskrimnatif terhadap warga Ahmadiyah," kata Usman.
Diberitakan sebelumnya Direktur Riset SETARA Institute Halili Hasan mengatakan sudah 14 tahun Jawa Barat menempati posisi pertama sebagai tempat terjadinya pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Halili mengatakan Jawa Barat selalu menempati posisi teratas sebagai tempat terjadinya pelanggaran kebebasan beragama berkeyakinan paling banyak sejak riset terkait pelanggaran kebebasan beragama berkeyakinan tersebut dilakukan pihaknya sejak 14 tahun silam.
Hal tersebut disampaikannya usai Diskusi Media bertajuk Intoleransi Semasa Pandemi: Laporan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan 2020 di Kawasan Jakarta Pusat pada Selasa (6/4/2021).
"Sejak pertama sampai sekarang, sudah 14 tahun tidak berubah. Sudah 14 tahun Jawa Barat menjadi lokus bagi terjadinya begitu banyak peristiwa pelanggaran kebebasan beragama. Kalau kita lihat saat ini grafiknya, di Jawa Barat, itu sama dengan akumulasi seluruh provinsi (29 provinsi)," kata Halili.
Halili mengatakan berdasarkan hasil temuan riset sepanjang 2020 tersebut tercatat telah terjadi sebanyak 180 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan dengan 422 tindakan
Dibandingkan tahun sebelumnya, kata Halili, jumlah peristiwa di tahun 2020 mengalami penurunan, sekalipun justru mengalami lonjakan jumlah tindakan.
Pada tahun 2019, kata dia, tercatat 200 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dengan 327 tindakan.
Dari seluruh peristiwa dan tindakan tersebut, kata dia, paling banyak terjadi di Jawa Barat dengan jumlah peristiwa dan tindakan tertinggi ada 39 peristiwa.
Sedangkan sembilan provinsi lain yang tercatat menjadi tempat pelanggaran kebebasan beragama berkeyakinan di tahun 2020 tertinggi secara berturut-turut yakni Jawa Timur (23), Aceh (18), DKI Jakarta (13), Jawa Tengah (12), Sumatera Utara (9), Sulawesi Selatan (8), Daerah Istimewa Yogyakarta (7), Banten (6), dan Sumatera Barat (5).
"Peristiwa dan tindakan itu tersebar di 29 Provinsi di Indonesia dengan locus terbanyak itu di Jawa Barat dengan jumlah peristiwa dan tindakan tertinggi ada 39 peristiwa," kata Halili.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.