Cara Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Berikut Syarat dan Hingga Panduan Mencairkan Dananya
Program bantuan dari Pemerintah bagi pelaku Usaha Mikro sebanyak Rp 1,2 juta sudah dapat diakses kembali, simak syarat dan cara mendapatkannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang - Program bantuan dari Pemerintah bagi pelaku Usaha Mikro sebanyak Rp 1,2 juta sudah dapat diakses kembali.
- Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota
- Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
- Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
- Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Usulan calon penerima memuat:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
Berita Rekomendasi
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon.
Berikut Cara Cek Penerima BPUM:
1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.
2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.