Jadi Penghuni LP Sukamiskin 2 Kali, KPK Eksekusi Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung terkait perkara pemotongan uang dan gratifikasi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Rabu (7/4/2021).
Di lapas khusus koruptor itu, Rachmat Yasin akan menjalani hukuman 2 tahun 8 bulan pidana penjara.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung terkait perkara pemotongan uang dan gratifikasi yang menjerat Rachmat Yasin berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: KPK Dalami Transaksi Keuangan Gubernur Nurdin Abdullah Lewat Anaknya
"Rabu (7/04/2021) Jaksa Eksekusi KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan Putusan PN Tipikor pada PN Bandung Kelas IA Khusus Nomor : 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 22 Maret 2021 dengan cara memasukkan Terpidana Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: KPK Eksekusi Mantan Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
Rachmat Yasin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut.
Selain pidana penjara, Rachmat Yasin juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Terpidana sebelumnya telah setor uang sejumlah Rp9.786.223.000 ke rekening penampungan KPK dan uang tersebut ditetapkan majelis hakim sebagai pembayaran uang pengganti terpidana yang akan disetorkan pada kas negara," sebut Ali.
Dengan eksekusi ini, Rachmat Yasin kembali menghuni Lapas Sukamiskin.
Baca juga: Usut Korupsi Pengaturan Cukai BP Bintan, KPK Periksa Eks Manager PT Adhi Mukti Persada
Rachmat Yasin merupakan mantan narapidana perkara penerimaan suap dari mantan bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala terkait izin alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri.
Dalam perkara tersebut, Rachmat Yasin terbukti menerima suap sekitar Rp4,5 miliar dari Kwee Cahyadi Kumala selaku Komisaris Utama PT Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City.
Rachmat Yasin divonis 5 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp300 juta atas perkara tersebut pada November 2014.
Setelah menjalani masa hukuman, Rachmat Yasin menghirup udara bebas pada pertengahan 2019 lalu.
Namun, sebelum berstatus bebas murni, KPK kembali menjerat Rachmat Yasin atas dua kasus dugaan korupsi.
Pertama, kasus meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp8,93 miliar.
Uang tersebut digunakan untuk biaya operasional Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor saat itu serta untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Sementara untuk kasus kedua, Rachmat Yasin menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.
Rachmat Yasin menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekitar Rp825 juta itu diterima Rachmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor.
Atas dua perkara tersebut, Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.