Kejagung Sita Mobil Mewah Lexus Milik Koruptor Asabri, Heru Hidayat
Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, mobil yang disita merupakan Lexus dengan pelat nomor polisi B 16 SLR.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset kasus korupsi PT Asabri yang terkait dengan tersangka Heru Hidayat (HH). Kali ini adalah satu unit mobil merk Lexus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, mobil yang disita merupakan Lexus dengan pelat nomor polisi B 16 SLR.
"Hasil penggeledahan Kantor PT IIKP di Kembangan Jakarta Barat pada Selasa 06 April 2021 kemarin," ujar Leonard saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Kejagung Kembali Sita Ratusan Bidang Tanah Milik Benny Tjokrosaputro Terkait Kasus Korupsi Asabri
Leonard menerangkan, mobil tersebut milik Susanti Hidayat selaku Direktur Utama PT Inti Kapuas Arwana Internasional, yang merupakan adik kandung tersangka Heru Hidayat.
Baca juga: Disita Kejagung karena Kasus Korupsi Asabri, Hotel Brothers Solo Baru Masih tetap Beroperasi
Penyitaan tersebut akan dimintakan persetujuan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," imbuh Leonard.
Kejagung Kembali Sita Ratusan Bidang Tanah Milik Benny Tjokrosaputro
Selain itu, Kejaksaan Agung juga kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan aset yang disita kali ini berupa ratusan bidang tanah dan sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) milik tersangka Benny Tjokrosaputro.
"Penyitaan aset tersangka yang berhasil disita kali ini adalah aset yang terkait Tersangka BTS berupa 328 bidang tanah dan atau bangunan di atasnya dengan status sertifikat HGB yang luas seluruhnya kurang lebih 193 hektar yang terletak di Kabupaten Bogor Jawa Barat," kata Leonard.
Baca juga: Terkait Kasus Korupsi Asabri, Hotel Brothers Solo Baru Milik Benny Tjokrosaputro Disita
Dijelaskan Leonard, penyitaan bidang tanah dan atau bangunan diatasnya tersebut, telah mendapatkan Izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong dengan Surat Penetapan Nomor : 10 / Pen.Pid / 2021 / PN.Cbi. tanggal 06 April 2021.
"Terhadap aset Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," kata dia.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Aset Tanah Milik Heru Hidayat dan Benny Tjokro di Pontianak
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyita hotel mewah bernama Hotel Brothers Solo Baru yang berada di Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.