Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi II DPR: Hasil Evaluasi Pilkada 2020 Jadi Rekomendasi Penyelenggaraan Pemilu 2024

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyampaikan hasil evaluasi penyelenggaraan Pilkada 2020.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Komisi II DPR: Hasil Evaluasi Pilkada 2020 Jadi Rekomendasi Penyelenggaraan Pemilu 2024
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi Pilkada. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyampaikan hasil evaluasi penyelenggaraan Pilkada 2020.

Sejumlah evaluasi tersebut bakal menjadi rekomendasi penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang dan akan disampaikan kepada pimpinan DPR oleh Komisi II.

Pertama, penyelenggara Pemilu harus lebih bersinergi dalam menggelar seluruh tahapan Pemilu.

"Ada beberapa rekomendasi yang kami sampaikan, pertama bagaimana supaya para penyelenggara pemilu bisa lebih memantapkan Pilkada 2024 lebih dari Pilkada 2020," kata Junimart, kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).

Baca juga: PM Jepang Ungkapkan Pembubaran Parlemen Jepang dan Pemilu Dalam Waktu Dekat

Baca juga: Komisi II DPR Nilai Pemilu Kaltim Berjalan Cukup Baik, Partisipasi Capai 60,03 Persen

Baca juga: Soal Laporan Intelijen AS tentang Campur Tangan Pemilu, Rusia: Serangkaian Tuduhan Tak Berdasar

"Mereka harus siap, harus betul-betul bersinergi antara KPU, Bawaslu, DKPP, jangan main kucing-kucingan. Misalnya Bawaslu mencari kesalahan, lalu DKPP tiap kali terima laporan langsung proses, kan tidak boleh gitu," lanjutnya.

Kedua, tekomendasi tersebut terkait daftar pemilih tetap.

Berita Rekomendasi

Kementerian Dalam Negeri direkomendasikan sebagai koordinator pengawasan DPT.

"Karena DPT yang paling valid di Ditjen Dukcapil, dan penyelenggara pemilu wajib pakai daftar yang valid itu yang ada di Ditjen Dukcapil. Jangan sampai kejadian seperti sebelumnya, yan meninggal masih bisa milih," ujarnya.

Rekomendasi ketiga, agar dibentuk tim khusus untuk memonitor keterlibatan ASN, serta TNI/Polri ketika Pilkada.

Hal itu untuk mengantisipasi keterlibatan dalam kontestasi. Selain itu, anggaran Pilkada harus signifikan dan transparan serta aspek penyelenggaraan yang lain yaitu terkait tahapan.

"Misalnya untuk penghitungan suara Pilkada di November 2024, penghitungan November lalu kapan penetapan, sengketa Pemilu di MK maka bisa selesai di 2025. Ini akan ganggu periodisasi, akan kami minta kepada KPU untuk tinjau kembali tahapan tersebut meskipun di UU pilkada disebutin di bulan November 2024, solusinya penyelenggara pemilu dan kemendagri bisa dengar pendapat dengan presiden agar diterbitkan Perppu untuk ubah itu," pungkas politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu.

Berita terkait

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas