Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sebut Putusan PK Pengacara Lucas Lukai Keadilan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) pengacara Lucas telah melukai rasa keadilan masyarakat.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Sebut Putusan PK Pengacara Lucas Lukai Keadilan Masyarakat
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri 

Adapun dalam memutuskan PK tersebut, duduk sebagai ketua majelis hakim agung Salman Luthan dengan anggota Prof Abdul Latief dan Sofyan Sitompul.

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (7/4/2021) kemarin dan tercatat dengan nomor register 78 PK/Pid.Sus/2021.

Dalam perkara ini, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap berada di luar negeri, untuk tidak pulang ke Indonesia.

Hal itu dilakukan dengan mencabut paspor Indonesia agar bebas bepergian dan menunggu setelah 12 tahun hingga perkara kedaluwarsa.

Lucas lalu mengatur agar saat Eddy mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dapat melanjutkan penerbangan keluar negeri tanpa melalui proses pemeriksaan Imigrasi.

Akibat perbuatan Lucas, menurut hakim, penyidik menjadi terintangi dalam melakukan penyidikan, yakni tidak dapat memantau perlintasan Eddy Sindoro masuk atau keluar Indonesia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas