KPK Sebut Putusan PK Pengacara Lucas Lukai Keadilan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) pengacara Lucas telah melukai rasa keadilan masyarakat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) pengacara Lucas telah melukai rasa keadilan masyarakat.
Lembaga antirasuah itu pun menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK, tentu melukai rasa keadilan masyarakat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: PK Pengacara Lucas Dikabulkan, KPK Koordinasi dengan MA
Ali menyebut sejauh ini KPK belum mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim.
Hal tersebut lantaran hingga kini KPK belum menerima salinan putusan lengkap.
"KPK meyakini sejauh ini telah memiliki alat bukti yang kuat, sehingga sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung pun dakwaan jaksa KPK maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat di bawahnya tetap terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan," terang Ali.
Baca juga: KPK Periksa Mantan Dirut Sarana Jaya di Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul
Namun demikian, imbuh Ali, KPK tetap menghormati setiap putusan majelis hakim.
Ali berkata bahwa fenomena banyaknya PK yang diajukan oleh terpidana korupsi saat ini seharusnya menjadi sinyal khusus atas komitmen keseriusan MA secara kelembagaan dalam upaya pemberantasan korupsi.
Karena, ditegaskannya, dalam pemberantasan korupsi dibutuhkan komitmen kuat seluruh elemen bangsa, terlebih tentu komitmen dari setiap penegak hukum itu sendiri.
Diketahui, pada 20 Maret 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Lucas dalam perkara merintangi penyidikan terhadap tersangka Eddy Sindoro.
Hukuman Lucas dikurangi 5 tahun penjara di tingkat banding.
Di tingkat kasasi, MA juga mengurangi vonis pengacara Lucas dari 5 tahun menjadi 3 tahun penjara.
Lucas yang yakin tidak bersalah mengajukan PK dan dikabulkan.