Pegawai KPK Curi Emas Rampasan Korupsi untuk Bayar Utang Bisnis Forex
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGA kedapatan mencuri emas batangan seberat 1,9 kilogram.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
"Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," kata Tumpak.
Kasus ini terkuak setelah emas yang digadaikan senilai Rp900 juta tersebut ditebus kembali oleh IGA dan berniat mau dikembalikan.
Namun rencana nya tak mulus malah ketahuan dan ancaman pidana menanti.
KPK pun sudah memecat IGA dan menyerahkan kasus pidana ke kepolisian.
Diketahui, terkait barang bukti emas yang diambil IGA itu ternyata kasus Yaya Purnomo.
Yaya juga sudah divonis enam tahun enam bulan penjara.
Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pembahasan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) di delapan Kabupaten-Kota.
Majelis hakim menyatakan Yaya Purnomo terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 6.528.985.000, 55.000 dolar AS, dan 325.000 dolar Singapura.
Penerimaan gratifikasi tersebut berasal dari Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tabanan.