Pegawai KPK Curi Emas Rampasan Korupsi untuk Bayar Utang Bisnis Forex
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGA kedapatan mencuri emas batangan seberat 1,9 kilogram.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGA kedapatan mencuri emas batangan seberat 1,9 kilogram.
Emas itu merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) itu diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang.
Menurut Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, IGA memiliki utang cukup banyak akibat berbisnis.
"Sebagian dari pada barang yang sudah diambil ini, yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan ini, digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya," ujar Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (8/4/2021).
"Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex (foreign exchange market) itu," terangnya.
Baca juga: Pegawai KPK Gelapkan Barang Bukti 1,9 Kg Emas, Langsung Diberhentikan Dewas
Tumpak juga menjelaskan jika pencurian emas batangan ini tidak dilakukan secara langsung namun beberapa kali.
Namun peristiwa ini terjadi pada tahun lalu.
"Terjadi di awal Januari 2020, mengambilnya ini tidak sekaligus, beberapa kali, dan ketahuannya pada saat barang bukti ini mau dieksekusi sekitar akhir Juni 2020," kata Tumpak.
Selama dua pekan terakhir, dijelaskan Tumpak, Dewas KPK telah menggelar sidang pelanggaran kode etik terkait kasus tersebut.
"Kami sudah melakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," ujarnya.
"Perbuatan ini sebetulnya sudah merupakan satu perbuatan yang tergolong kepada perbuatan tindak pidana," imbuh Tumpak.
Atas perbuatan IGA, Dewan Pengawas KPK memvonisnya telah melanggar kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi yang berujung pemberhentian secara tidak hormat.
Tumpak menyatakan bahwa perbuatan IGA berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak citra integritas KPK.