Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PK Pengacara Lucas Dikabulkan, KPK Koordinasi dengan MA

(KPK) menyatakan bakal berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait pengabulan permohonan Peninjauan Kembali (PK) pengacara Lucas.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PK Pengacara Lucas Dikabulkan, KPK Koordinasi dengan MA
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lucas (tengah) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/3/2019). Pengacara Lucas divonis 7 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK atas kasus dugaan korupsi Eddy Sindoro. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Perihal barang bukti milik Lucas yang sudah dilelang oleh KPK, Aldres menyatakan akan meminta untuk dikembalikan.

"Kalau sudah dilelang kami akan minta hasil lelangnya diserahkan kembali kepada Pak Lucas, kepada pihak dari mana barang tersebut disita. Karena kan enggak semuanya punya Pak Lucas," kata Aldres.

Diketahui, dalam memutuskan PK tersebut, duduk sebagai ketua majelis hakim agung Salman Luthan dengan anggota Prof Abdul Latief dan Sofyan Sitompul.

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (7/4/2021) kemarin dan tercatat dengan nomor register 78 PK/Pid.Sus/2021.

Dalam perkara ini, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap berada di luar negeri, untuk tidak pulang ke Indonesia.

Hal itu dilakukan dengan mencabut paspor Indonesia agar bebas bepergian dan menunggu setelah 12 tahun hingga perkara kedaluwarsa.

Lucas lalu mengatur agar saat Eddy mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dapat melanjutkan penerbangan keluar negeri tanpa melalui proses pemeriksaan Imigrasi.

Berita Rekomendasi

Akibat perbuatan Lucas, menurut hakim, penyidik menjadi terintangi dalam melakukan penyidikan, yakni tidak dapat memantau perlintasan Eddy Sindoro masuk atau keluar Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas