Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PK Pengacara Lucas Dikabulkan, KPK Koordinasi dengan MA

(KPK) menyatakan bakal berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait pengabulan permohonan Peninjauan Kembali (PK) pengacara Lucas.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PK Pengacara Lucas Dikabulkan, KPK Koordinasi dengan MA
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lucas (tengah) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/3/2019). Pengacara Lucas divonis 7 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK atas kasus dugaan korupsi Eddy Sindoro. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait pengabulan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Pengacara Lucas.

"Kami akan cek dan koordinasikan lebih dahulu dengan pihak MA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).

KPK, sebut Ali, masih menunggu amar putusan lengkap dari MA.

"Kami masih menunggu amar putusan lengkapnya, apakah benar membebaskan pemohon PK sebagaimana informasi yang beredar tersebut. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," katanya.

Sementara, penasihat hukum Lucas, Aldres Napitupulu, berharap agar kliennya segera dibebaskan setelah dikabulkannya permohonan PK oleh MA dalam kasus merintangi penyidikan KPK.

Diketahui, pada 20 Maret 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Lucas dalam perkara merintangi penyidikan terhadap tersangka  Eddy Sindoro.

Hukuman Lucas dikurangi 5 tahun penjara di tingkat banding.

Baca juga: Kabulkan PK, Mahkamah Agung Bebaskan Pengacara Lucas!

Berita Rekomendasi

Di tingkat kasasi, MA juga mengurangi vonis Lucas dari 5 tahun menjadi 3 tahun penjara.

Lucas yang yakin tidak bersalah mengajukan PK dan dikabulkan.

"Harusnya artinya dia bebas, karena PK dikabulkan. Terbukti tidak bersalah, " kata Aldres saat dikonfirmasi, Kamis (8/4/2021).

Namun, kata Aldres, pihaknya masih belum mengetahui secara pasti amar putusan PK tersebut.

Saat ini, lanjut Aldres, pihaknya masih menunggu petikan putusan maupun salinan putusan hakim yang lengkap. 

"Kami masih menunggu ekstrak vonis (salinan lengkap putusan)," katanya.

Pihaknya pun akan  bersurat ke KPK agar salah satu amar putusan yakni mengeluarkan Lucas dari lapas segera dilaksanakan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas