Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segera Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Terakhir Cair Bulan April 2021

Berikut cara cek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu bulan April 2021 dan cara mencairkannya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Gigih
zoom-in Segera Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Terakhir Cair Bulan April 2021
Tangkap Layar akun YouTube Tribun Jambi
Ilustrasi uang. Berikut cara cek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu bulan April 2021 dan cara mencairkannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu bulan April 2021 dan cara mencairkannya.

Program Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 ribu dilaksanakan pada Januari hingga April 2021.

Pada April 2021, Kementerian Sosial terakhir mencairkan Bansos Tunai Rp 300 ribu.

Kementerian Sosial tidak melanjutkan Bansos Tunai Rp 300 ribu karena tak adanya anggaran.

Penyaluran BST tahun 2021 sampai bulan April, sebenarnya merupakan perpanjangan dari tahun 2020.

Baca juga: Cara Mendaftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahun 2021, Penerima Tahun Lalu Bisa Dapat Lagi, Ini Syaratnya

Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini menyampaikan, masyarakat dipersilakan melaporkan diri ke perangkat pemerintah daerah terkait, seperti dinas sosial, kelurahan/desa, atau RT/RW, bila merasa layak mendapatkan bantuan.

"Bisa saja nanti masuk sebagai peserta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako. Tapi dapatnya Rp 200 ribu, bukan Rp 300 ribu,” kata Risma melalui keterangan tertulis, Jumat (2/4/2021).

Bantuan Sosial Tunai.
Bantuan Sosial Tunai. (Tangkap Layar Akun Instagram @kemensosri)
BERITA TERKAIT

Masyarakat bisa mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu.

Berikut ini cara cek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu dan cara mencairkannya, berdasarkan panduan seperti sebelumnya.

Cara Cek Penerima

1. Buka laman dtks.kemensos.go.id.

2. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan.

Adapun pilihan yang tersedia yakni NIK, ID DTKS/BDT, Kartu Sembako/BPNT, dan Nomor PBI JK/KIS.

3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas