Terkait Korupsi Asabri, 410 Bidang Tanah Milik Benny Tjokrosaputro Dipasangi Tanda Penyitaan
Kejaksaan Agung RI memasang tanda penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI memasang tanda penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan pemasangan tanda penyitaan barang bukti kali ini adalah aset milik tersangka atau yang terkait tersangka Benny Tjokrosaputro.
"Penyitaan berupa 410 bidang tanah dengan luas 3.090.000 M2 yang terletak di Kabupaten Lebak sebagai tindak lanjut dari proses penyitaan di Kabupaten Lebak pada 10 Maret 2021 lalu guna memastikan status barang bukti agar tidak dialihkan kepada pihak lain," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Anak Buah Benny Tjokrosaputro hingga Direktur Perusahaan Swasta Diperiksa Terkait Kasus Asabri
Dijelaskan Leonard, setelah dipasang tanda penyitaan, selanjutnya status barang bukti tersebut ditiitipkan kepada 4 Kepala Kecamatan dimana tanah tersebut terletak.
Rinciannya, kecamatan Cibadak sebanyak 38 bidang tanah, kecamatan Kalanganyar sebanyak 39 bidang tanah, dan kecamatan Sajira sebanyak 86 bidang tanah.
Selain itu, kecamatan Rangkasbitung sebanyak 247 bidang tanah.
"Pemasangan tanda penyitaan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan menerapkan 3M," tukas dia.