Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuntutan Bos PT DPPP Ungkap Bukti Suap Perizinan Tambak Udang di Kaur Bengkulu

PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) diduga mengajukan perizinan tambak udang di Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Bengkulu.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tuntutan Bos PT DPPP Ungkap Bukti Suap Perizinan Tambak Udang di Kaur Bengkulu
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021). Edhy Prabowo diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti dugaan rasuah terkait perizinan tambak udang di Provinsi Bengkulu.

PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) diduga mengajukan perizinan tambak udang di Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Bengkulu.

Bukti itu terungkap dan termaktub dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK terhadap terdakwa Direktur PT DPPP Suharjito.

Hari ini, Rabu (7/4/2021), JPU KPK menuntut Suharjito dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan itu diberikan lantaran jaksa menyakini jika Suharjito terbukti secara sah dan meyekinkan menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Baca juga: KPK Endus Dugaan Suap Perizinan Tambak Udang di Provinsi Bengkulu

Dalam surat tuntutan itu tertulis ratusan barang bukti.

Berita Rekomendasi

Dari jumlah tersebut, tercatat ada dua barang bukti terkait tambak udang, yakni:

"1 (satu) bendel lembar Pengajuan Dana (Non Teknis) Tambak Udang Kaur Kecamatan Maje, Kab. Kaur Bengkulu Nomor: 034/DPP-UP/TMBK/IX/2020 tertanggal 23 September 2020"

Baca juga: Jaksa Tuntut Suharjito, Penyuap Edhy Prabowo 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

"1 (satu) lembar printout dokumen PT Dua Putra Perkasa Pratama Pengajuan Dana (Non Teknis) Tambak Udang Kaur tanggal 20 April 2019. 1 (satu) bundel printout data karyawan PT Dua Putra Perkasa Pratama"

Dalam surat tuntutan, disebutkan bahwa barang bukti itu, termasuk soal tambak udang dikembalikan ke JPU untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Edhy Prabowo Dkk.

Perkara yang menjerat Edhy dan lima orang lain tak lama lagi akan bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Adapun lima pesakitan lainnya itu yakni Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misanta, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf istri Edhy, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK).

Edhy dkk segera disidangkan setelah sebelumnya penyidik KPK merampungkan proses penyidikan mereka terkait dugaan suap pemulusan persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas