Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya Kompak Bungkam Saat Ditahan KPK, Ini Foto-fotonya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa, Jumat (9/4/2021).
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa, Jumat (9/4/2021).
Diketahui ayah dan anak tersebut telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Aa Umbara dan anaknya muncul dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Tampak kedua tangan dua tersangka tersebut terborgol saat digiring petugas KPK menuju mobil tahanan.
Aa Umbara digiring petugas KPK lebih dulu menuju mobil tahanan.
Tampak ia berjalan mengenakan batik lengan panjang yang diapisi rompi oranye khas tahanan KPK dipadu dengan celana hitam dan sepatu kulit dengan warna senada.
Baca juga: Ditahan KPK, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bungkam dan Menunduk
Sementara wajahnya terlihat ditutup face shield dan mengenakan masker putih yang menutup mulut dan hidungnya.
Ia hanya menundukan kepala saat para pewarta meyorotnya.
Tak sepatah kata pun keluar dari mulut Bupati Bandung Barat tersebut hingga masuk ke mobil tahanan.
Selanjutnya anak Aa Umbara yang digiring petugas KPK menuju mobil tahanan.
Tampak ia mengenakan kemeja lenngan panjang berwarna gelap dipadu celana kream.
Sama seperti ayahnya, wajah Andri Wibawa pun tertutup face shield dan mengenakan masker putih yang menutup mulut dan hidungnya.
Baca juga: Seperti Ayahnya, Anak Aa Umbara Juga Bungkam ketika Ditahan KPK
Ia tampak berjalan menuju mobil tahanan yang akan membawanya.
Sama seperti ayahnya, tak satu kata pun keluar dari mulutnya ketika dimintai tanggapannya oleh wartawan.
Keduanya ditahan KPK untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 9 April 2021, hingga 28 April 2021.
Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, Aa Umbara dan anaknya akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C-1.
Harusnya, Andri Wibawa dan Aa Umbara dijadwalkan ditahan KPK pada 1 April 2021 berbarengan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan.
Akan tetapi, KPK mengatakan Andri Wibawa dan Aa Umbara tidak bisa hadir karena sakit.
Dalam kasus ini, KPK menjerat tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS); Andri Wibawa (AW), anak Aa Umbara; dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M. Totoh Gunawan (MTG).
Dalam konstruksi perkara disebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan Covid-19 pada Maret 2020.
Penganggaran dilakukan melalui refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Baca juga: KPK Perketat Pengelolaan Barang Bukti Setelah Kecolongan Emas 1,9 Kilogram
Pada April 2020, Aa Umbara diduga melakukan pertemuan dengan Totoh.
Dalam pertemuan itu, dibahas perihal keinginan dan kesanggupan Totoh menjadi salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6% dari nilai proyek.
Guna merealisasikan keinginan Totoh, Aa Umbara kemudian memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bandung Barat untuk memilih dan menetapkan Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako.
Kemudian pada Mei 2020, Andri Wibawa menemui Aa Umbara untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako.
Aa Umbara menyetujui permintaan Andri dengan kembali memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinsos Bandung Barat agar ditetapkan.
Selama kurun April hingga Agustus 2020, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket.
Yaitu Bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar.
Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri Wibawa mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan bansos JPS.
Sedangkan Totoh, menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan bansos PSBB.
Dari kegiatan pegadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekira Rp1 miliar.
Baca juga: Sempat Mangkir, Hari Ini Aa Umbara dan Putranya Andri Wibawa Kembali Diperiksa KPK
Totoh dan Andri masing-masing diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekira Rp2 milliar serta Rp2,7 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Andri dan Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)