Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta ke Dinas Koperasi, Ini Syarat, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Cara daftar untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta ke Dinas Koperasi setempat.Cek apakah kamu termasuk penerima BLT UMKM lewat eform.bri.co.id/bpum.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Gigih
zoom-in Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta ke Dinas Koperasi, Ini Syarat, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Tribunnews.com
ILUSTRASI uang - Cara daftar untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta ke Dinas Koperasi setempat.Cek apakah kamu termasuk penerima BLT UMKM lewat eform.bri.co.id/bpum. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara daftar untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta ke Dinas Koperasi setempat.

Simak pula sejumlah persyaratan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Lalu cek apakah kamu termasuk penerima BLT UMKM lewat eform.bri.co.id/bpum.




Mulai April 2021, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) kembali menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif.

Banpres Produktif diberikan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga dikenal sebagai BLT UMKM.

Baca juga: 3 Kategori Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Kamu Termasuk?

Baca juga: CARA Daftar dan Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Pada tahun ini, BLT UMKM yang diberikan sebanyak Rp 1,2 juta dalam sekali pencairan.

"Tahun ini berbeda dari tahun lalu menjadi Rp 1,2 juta per penerima," kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.

BERITA TERKAIT

Yang wajib diperhatikan, skema pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dilakukan satu pintu.

Yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

Selanjutnya dinas koperasi kabupaten/kota menyampaikan usulan ini kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi.

Kemudian dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

"Pengajuan BPUM dilakukan satu pintu, yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota," kata Eddy Satriya.

Dengan demikian, bila Anda adalah warga Purwokerto, maka maka dapat mendaftar melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Banyumas.

Begitu juga bagi Anda yang berada di Semarang, Tangerang, Bekasi, dan wilayah mana pun, dapat mendaftar melalui dinas koperasi setempat.

Baca juga: BLT UMKM Dilanjutkan di Tahun 2021, Berikut 3 Kategori Utama Penerima BPUM

Baca juga: Fakta-fakta BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahun 2021: Kriteria dan Syarat Penerima hingga Cara Mendaftar

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas