KPK Bakal Lelang Emas 1,9 Kg yang Sempat Dijarah Pegawai
KPK akan melelang emas batangan seberat 1,9 kilogram yang sempat dijarah pegawai berinisial IGA.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang emas batangan seberat 1,9 kilogram yang sempat dijarah pegawai berinisial IGA.
Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, emas barang bukti perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu tengah berada dalam pengelolaan komisi antikorupsi.
"Terkait barang bukti tersebut saat ini berada dalam pengelolaan KPK untuk proses lelang yang akan dilakukan."
"Kami pastikan prosesnya tidak terkendala akibat peristiwa ini," kata Ipi dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).
Di sisi lain, KPK kata Ipi, menyadari bahwa apa yang dilakukan oleh IGA merupakan kesalahan dan telah merusak reputasi lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: KPK Lelang Aset Koruptor: Ada Tanah, Handphone hingga Unit Kendaraan
Tapi, katanya, KPK memilih untuk membukanya sehingga menjadi pelajaran bersama, dan merupakan tanggung jawab KPK untuk menyampaikan kebenaran dengan jujur dan terbuka.
Baca juga: KPK Berhasil Lelang 3 Mobil Mewah, Ada Hummer, Mini Cooper, Hingga Range Rover
"KPK tegas memproses semua pelanggaran etik melalui Dewas."
"Ini menunjukkan komitmen dan keseriusan KPK menjaga integritas, harkat dan martabat insan KPK juga sebagai upaya menjaga amanah dan harapan masyarakat Indonesia kepada KPK," tegas Ipi.
Baca juga: Motor Antik Tahun 1956 Buatan Inggris Dilelang, Uangnya Dijadikan Musala di Gresik
Peristiwa pencurian ini, dikatakannya, bisa diketahui dan diproses karena mekanisme kontrol di internal KPK berfungsi baik.
Di KPK, ia menekankan, dibangun budaya untuk saling mengingatkan dan mengawasi.
"Penegakan etik dan pedoman perilaku terhadap insan KPK oleh Dewas ini juga membuktikan KPK tidak hanya berani memproses pelaku korupsi, tetapi juga menegakkan aturan internal," kata Ipi.
Terlebih, KPK berkomitmen mendukung pelaporan dugaan tindak pidana yang sudah disampaikan kepada penegak hukum terkait.
"Dan, kami tidak bermaksud untuk mendahului hasil pemeriksaan apakah perbuatan pelaku adalah pencurian, penggelapan jabatan atau perbuatan lainnya. Kami akan menunggu hasil pemeriksaan Kepolisian," ujarnya.