Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bakal Lelang Emas 1,9 Kg yang Sempat Dijarah Pegawai

KPK akan melelang emas batangan seberat 1,9 kilogram yang sempat dijarah pegawai berinisial IGA.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK Bakal Lelang Emas 1,9 Kg yang Sempat Dijarah Pegawai
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) bersama Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan (kanan) dan Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait hasil kajian program kartu prakerja di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2020). KPK menemukan sejumlah permasalahan dalam empat aspek terkait tata laksana sehingga pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam implementasi program yaitu terkait proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan, dan pelaksanaan program. 

IGA mendapatkan uang Rp900 juta dari hasilnya menggadaikan emas hasil rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Nilai tebusannya itu kurang lebih Rp900 juta."

"Jadi, sudah bisa dibayangkan berapa itu. Itu baru sebagian karena enggak semua digadaikan," tutur Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Baca juga: Pegawai KPK Curi Emas Rampasan Korupsi untuk Bayar Utang Bisnis Forex

Meski demikian, Tumpak berkata bahwa IGA berhasil menebus barang bukti yang telah digadaikan itu dengan uang yang diperoleh dari warisan orang tuanya.

"Bulan Maret 2021, berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara berhasil menjual tanah warisan orang tuanya," ungkapnya.

IGA akhirnya dipecat secara tidak hormat usai menggasak emas 1,9 kilogram melalui empat kali pengambilan selama Januari hingga Juni 2020.

Baca juga: Dewas KPK: IGA Gelapkan Emas 1,9 Kg Rampasan Perkara Korupsi Buat Bayar Utang

Jabatan sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Penyimpanan dan Pengelolaan Barang KPK membuat IGA bebas keluar masuk mengambil barang sitaan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas